**Borneonews - Pekanbaru**, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru, yang terletak di Provinsi Riau, telah menerapkan kebijakan baru terkait dengan pembayaran retribusi pelayanan kebersihan, yakni dengan sistem non tunai. Langkah ini diambil sebagai usaha untuk mencegah praktik pemungutan retribusi secara sembarangan oleh oknum tertentu.
Pelaksana Tugas Kepala DLHK Pekanbaru, Reza Fahlevi, menyampaikan bahwa retribusi akan dikenakan untuk masyarakat yang masuk dalam kategori wajib retribusi dan akan mendapatkan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD). Artinya, para petugas tidak akan melakukan pemungutan uang secara langsung, melainkan hanya akan menyerahkan SKRD kepada warga yang berkewajiban membayar.
Menurut Reza, warga yang terdaftar sebagai wajib retribusi harus melakukan pembayaran dengan sistem non tunai. Ia menggarisbawahi bahwa pemungutan retribusi hanya dapat dilakukan setelah warga memperoleh SKRD tersebut. Data mengenai warga wajib retribusi telah terekam, dan mencakup kebersihan sampah baik untuk permukiman maupun tempat usaha.
Besar retribusi pelayanan kebersihan untuk rumah tinggal berkisar antara Rp8.000 hingga Rp50.000 per bulan. Sedangkan untuk tempat usaha, besar retribusi mulai dari Rp10.000 setiap bulan. Dengan diperolehnya SKRD, warga wajib retribusi diharapkan untuk melakukan pembayaran melalui mekanisme non tunai yang telah ditetapkan.
Reza juga memberikan peringatan kepada masyarakat agar tidak membayar langsung kepada seseorang yang mengaku sebagai petugas. Bagi petugas yang membagikan SKRD, mereka ditekankan agar tidak meminta pembayaran pada saat itu juga. Ia menegaskan, "Jangan mudah percaya, petugas DLHK memiliki identitas resmi beserta SKRD."
Untuk warga yang tidak termasuk dalam kategori wajib retribusi, mereka diimbau untuk tidak membuang sampah sembarangan dan diarahkan untuk membuang sampah di tempat penampungan sementara sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan. "Kami mengingatkan agar buang sampah dilakukan pada jam-jam tertentu, yakni dari pukul 19.00 WIB hingga 00.00 WIB, agar pengangkutan sampah dapat dilakukan secara efisien," imbuhnya.
ANTARA
Pekanbaru Terapkan Pembayaran Non Tunai untuk Retribusi Sampah
Bagikan:

PEKANBARU –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Guru SDN di Banjarmasin Jadi Tersangka Pelecehan Siswi 12 Tahun
Mentan: Pengadaan Bulog Perkuat Cadangan Beras Pemerintah
Triple-double Embiid bawa 76ers Kalahkan Bucks 127-116
Wamen LH: Jaga Kelestarian Ekosistem Perairan Dimulai dari Daratan
Jet Tempur AS Cegat Pesawat umum Dekat Kediaman Trump di Florida
Peneliti Jepang Temukan Tutup Botol Bawa Ekosistem Laut Filipina
Komentar (0)
Memuat komentar…







