JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Ketua DPR RI, Puan Maharani, mengungkapkan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) yang berkaitan dengan Perampasan Aset akan menjadi fokus pembahasan bagi anggota dewan pada periode berikutnya, yaitu periode 2024-2029. Dalam pernyataannya, Puan menekankan bahwa waktu yang tersisa bagi DPR RI periode 2019-2024 sangat terbatas. Di kompleks parlemen Senayan, Jakarta, Puan menyatakan, "Ini kan waktunya sudah pendek sekali, dan nanti kan akan ada anggota DPR periode selanjutnya." Ia menjelaskan bahwa saat ini, perhatian utama DPR adalah menyelesaikan hal-hal yang sudah ditargetkan hingga 1 Oktober 2024, yang merupakan tanggal pelantikan anggota DPR RI untuk periode 2024-2029. Puan juga menekankan pentingnya menyelesaikan semua agenda meski ada transisi ke anggota baru. "Kita tunggu sampai pergantian periode selanjutnya sambil menyelesaikan hal-hal yang harus diselesaikan," tegasnya. Di sisi lain, Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, juga mengkonfirmasi bahwa RUU mengenai Perampasan Aset akan dibawa ke dalam pembahasan oleh DPR pada masa jabatan yang akan datang. "Masa sidang ini kan tinggal beberapa hari. Jadi, kemungkinan di masa sidang yang akan datang, di periode yang baru," jelas Sahroni saat kegiatan di Universitas Borobudur, Jakarta, Minggu. Pentingnya RUU Perampasan Aset ini juga sempat disampaikan oleh Presiden Joko Widodo. Dalam sebuah kesempatan, Jokowi menghargai respons cepat DPR terhadap perubahan situasi, termasuk terkait revisi Undang-Undang Pilkada. "Saya menghargai langkah cepat DPR dalam menanggapi situasi yang berkembang. Respons yang cepat adalah hal yang baik, sangat baik, dan harapan itu juga bisa diterapkan untuk hal-hal yang lain juga, yang mendesak, misalnya seperti Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset," ujar Presiden dalam pernyataan di Jakarta. Seiring dengan itu, RUU ini menjadi sorotan dan diharapkan dapat dituntaskan dengan segera, mengikuti perkembangan dan kebutuhan hukum yang ada. ANTARA