PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Palangka Raya mendeportasi seorang warga negara Korea Selatan berinisial KS (62) pada Rabu, 4 September 2024. Deportasi ini dilakukan karena KS melanggar izin tinggal keimigrasian dengan overstay.

Tim Pengawasan Keberangkatan Kantor Imigrasi Palangka Raya mengawal proses deportasi dari Bandara Tjilik Riwut, Palangka Raya, menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

Setibanya di Bandara Soekarno-Hatta, tim melanjutkan proses administrasi pendeportasian dan memastikan KS melakukan boarding masuk pesawat Asiana Airlines tujuan Korea Selatan dengan nomor penerbangan OZ762 pukul 21.50 WIB.

Ketua Tim Pengawas Keberangkatan KS, Dhany Arindra, menjelaskan bahwa proses deportasi ini dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Pasal 75 Ayat (1) tentang Keimigrasian.

"Pasal tersebut memberikan wewenang kepada pejabat imigrasi untuk melakukan tindakan administratif terhadap warga negara asing yang melanggar peraturan perundang-undangan, termasuk overstay," ujarnya, Selasa, 10 September 2024.

Kepala Kantor Imigrasi Palangka Raya, Mulyadi menegaskan komitmennya dalam menjaga ketertiban dan keamanan wilayah Indonesia, khususnya di Kalimantan Tengah, serta menegakkan aturan dan Undang-Undang Keimigrasian secara tegas.

"Kami tidak akan tinggal diam apabila terdapat pelanggaran yang dilakukan oleh orang asing. Komitmen kami dalam penegakan hukum khususnya Keimigrasian akan terus kami tingkatkan dan kami maksimalkan," tegasnya. (PATHUR/R)