**Borneonews - Jakarta**, Rancangan Undang-Undang (RUU) yang mengatur perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara ditargetkan untuk diselesaikan dalam periode anggota dewan saat ini, yakni 2019 hingga 2024. Hal ini disampaikan oleh Ketua DPR RI, Puan Maharani.
Puan Maharani menegaskan, "Jika telah selesai dan seluruh aspek telah dibahas dengan baik, insya Allah, RUU ini akan rampung sebelum periode mendatang dimulai." Pernyataan ini diungkapkan saat kegiatan di kompleks parlemen Senayan di Jakarta.
Pada sesi sebelumnya, Badan Legislasi DPR RI telah mengadakan pembahasan terkait RUU Kementerian Negara dan pada hari Senin, tanggal 9 September, RUU tersebut disetujui untuk dibawa ke Rapat Paripurna DPR RI. Keputusan ini diambil setelah semua fraksi partai politik menyampaikan pandangan mereka.
Dalam rapat pengambilan keputusan, Ketua Badan Legislasi DPR RI, Wihadi Wiyanto, meminta persetujuan untuk melanjutkan pembahasan RUU Kementerian Negara sesuai dengan regulasi yang berlaku. Sebanyak sembilan fraksi partai politik di DPR RI hadir dan memberikan persetujuan, dan proses ini juga disaksikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Abdullah Azwar Anas, serta Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Supratman Andi Agtas.
Perubahan yang diusulkan dalam RUU ini mencakup penambahan Pasal 6A yang mengatur tentang pembentukan kementerian baru, serta Pasal 9A yang memberikan kewenangan kepada presiden untuk mengubah struktur organisasi kementerian sesuai dengan kebutuhan pemerintahan.
Salah satu poin signifikan dalam RUU ini adalah perubahan Pasal 15, yang memberikan wewenang kepada presiden untuk menentukan jumlah kementerian berdasarkan kebutuhan penyelenggaraan negara, sehingga tidak terbatasi pada jumlah 34 kementerian sebagaimana diatur dalam undang-undang sebelumnya.
Selain itu, RUU ini juga mencakup perubahan ketentuan dalam Bab VI dan Pasal 25 mengenai hubungan fungsional antara kementerian dan lembaga. Di dalam bab serta pasal ini, terdapat ketentuan mengenai lembaga nonstruktural yang diharapkan dapat meningkatkan efisiensi administrasi pemerintahan.
Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI, Achmad Baidowi, menambahkan bahwa RUU Kementerian Negara dijadwalkan untuk disahkan paling lambat sebelum tanggal 30 September 2024. Hal ini diharapkan selesai sebelum berakhirnya masa jabatan Anggota DPR RI periode 2019 hingga 2024.
ANTARA
RUU Kementerian Negara Ditargetkan Selesai Sebelum 2024
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
BI Kalteng Ingatkan Bahaya Jual Beli Rekening dan QRIS
Kebobolan pada Menit Akhir, Persela Ditahan Imbang De Red FC 2-2
Erick Thohir Berikan Surat Dukungan kepada Presiden FIFA
Gol Pablo Comitre Gagalkan Kemenangan Bali United di Markas Persita
Amri/Nita Petik Pelajaran Berharga Setelah Terhenti di French Open
Pelatih Minta Persebaya Bermain Agresif saat Hadapi Madura United
Komentar (0)
Memuat komentar…







