**Borneonews - Jakarta**, Partai Golkar berencana untuk segera mencari pengganti bakal calon Wakil Gubernur Aceh, Tgk Muhammad Yusuf A Wahab, yang dikenal dengan sebutan Tu Sop, setelah beliau meninggal dunia pada Sabtu, 7 September 2024. Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia, menegaskan bahwa partainya akan melakukan diskusi dengan partai politik lainnya untuk menentukan siapa calon pengganti yang tepat.
"Sebagai partai pengusung, Golkar harus segera berkoordinasi dengan partai lain untuk mencari solusi penggantian bagi wakil yang meninggal dunia," ungkap Doli saat memberikan keterangan kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada hari Selasa.
Sebelumnya, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia, Mochammad Afifuddin, menyatakan bahwa pihaknya akan menelaah qanun atau peraturan daerah terkait bakal calon kepala daerah yang mengalami halangan tetap di Provinsi Aceh.
"Dalam kasus yang terjadi di Aceh, kami akan memeriksa aturan yang terdapat dalam Qanun Aceh," kata Afif saat dihubungi untuk memberikan klarifikasi mengenai kabar duka meninggalnya ulama sekaligus bakal calon Wakil Gubernur tersebut.
Berdasarkan Pasal 38 Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2024, disebutkan bahwa penggantian calon yang meninggal dunia harus diajukan paling lambat dalam waktu tujuh hari kerja sebelum penetapan resmi pasangan calon oleh Komisi Independen Pemilihan (KIP). Selain itu, bagi calon perseorangan atau partai politik, penggantian juga diperbolehkan selama tahap pendaftaran pasangan calon jika terdapat halangan tetap seperti meninggal dunia, sesuai dengan aturan yang diatur dalam Pasal 126 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a dalam *PKPU* Nomor 8 Tahun 2024.
"Jika terjadi halangan tetap karena meninggal, pembuktiannya harus dilakukan dengan akta kematian atau surat keterangan dari pihak pemerintah setempat, seperti lurah atau camat," jelas Afif lebih lanjut.
Untuk informasi tambahan, pada 29 Agustus 2024, pasangan bakal calon gubernur dan wakil gubernur Aceh, Bustami Hamzah dan Tgk Muhammad Yusuf A Wahab, telah resmi mendaftar ke KIP Aceh untuk mengikuti Pemilihan Gubernur Aceh 2024. Keduanya juga telah menjalani tes kesehatan serta uji kemampuan membaca *Al-Qur'an*, sebagai syarat dalam proses Pilkada 2024.
Pasangan Bustami Hamzah dan Tu Sop memperoleh dukungan dari beberapa partai, antara lain Golkar, NasDem, PAN, Gelora, PKN, serta PDA dan PAS, untuk maju dalam Pilkada 2024 sebagai calon gubernur dan wakil gubernur Aceh untuk periode 2024-2029.
ANTARA
Golkar Segera Cari Pengganti Calon Wakil Gubernur Aceh yang Meninggal
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Kebakaran Terjadi di Masjid Al-Muhajirin Cempaga Kotim
Ganda Campuran China Li/Huang Juarai Indonesia Masters 2026
BPN Berkontribusi Tingkatkan Nilai Ekonomi hingga Rp1.834 Triliun
Kebakaran di Jalan Pahlawan Marabahan, Api Membesar Dekat Sekolah
Pohon Tumbang dan Bangunan Rusak Diterjang Angin Kencang di Banjarbaru
Hujan Lebat Guyur Banjarbaru dan Martapura
Komentar (0)
Memuat komentar…







