**Borneonews - Mataram**, Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB) memastikan bahwa proses eksekusi keputusan Mahkamah Agung terkait dua terdakwa kasus korupsi tambang pasir besi PT Anugrah Mitra Graha (AMG) yang berlokasi di Blok Dedalpak, Kabupaten Lombok Timur, akan berlangsung dengan baik. Kedua terdakwa tersebut adalah Po Suwandi dan Rinus Adam Wakum.
Wakil Kepala Kejati NTB, Dedie Tri Hariyadi, menjelaskan di Mataram bahwa status tahanan kota Po Suwandi tidak akan menghalangi eksekusi putusan. Dalam konteks ini, pihak kejaksaan telah mengambil langkah-langkah preventif untuk mencegah kemungkinan terdakwa melarikan diri ke luar negeri. Salah satu langkah tersebut adalah dengan mengajukan surat pencekalan kepada pihak imigrasi melalui Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM Intel) di Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Dedie menambahkan bahwa pengawasan terhadap tahanan kota menggunakan alat pengawas elektronik (APE) atau *GPS* memerlukan perintah dari majelis hakim. "Karena statusnya adalah tahanan kota yang ditetapkan oleh pengadilan, maka sesuai perintah majelis hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) harus memasangkan APE," ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa kewenangan untuk memasang APE hanya berlaku saat perkara berada dalam tahap penyidikan. "Jika sudah dalam tahap persidangan, maka hakim yang berhak memberikan perintah tersebut, dan kami akan menjalankan perintah hakim," kata Dedie.
Kehadiran salinan amar putusan dari pengadilan sangat krusial bagi eksekusi ini. Dedie memastikan bahwa eksekusi akan dilakukan setelah pihaknya menerima salinan lengkap putusan tersebut. "Kami hanya menunggu untuk dapat melanjutkan langkah selanjutnya," ungkapnya.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Mataram, Kelik Trimargo, sebelumnya telah menyampaikan bahwa putusan kasasi untuk kedua terdakwa telah diterbitkan. Namun, hingga saat ini, pihak pengadilan belum menerima berkas petikan atau salinan dari putusan kasasi tersebut. "Jadi, berkas tersebut belum kembali ke Pengadilan Negeri Mataram; biasanya setelah keputusan, petikannya akan menyusul," kata Kelik.
Dalam kasus ini, terdapat dua putusan dari Mahkamah Agung dengan nomor perkara masing-masing. Untuk terdakwa Po Suwandi, kasusnya bernomor 4960 K/Pid.Sus/2024, yang ditetapkan pada 28 Agustus 2024, menolak permohonan kasasi baik dari penuntut umum maupun terdakwa. Adapun kasus Rinus Adam Wakum dengan nomor 4279 K/Pid.Sus/2024, yang ditetapkan pada 15 Agustus 2024, juga ditolak permohonan kasasinya.
Po Suwandi dan Rinus Adam Wakum merupakan bagian dari delapan terdakwa yang terlibat dalam kasus korupsi pasir besi di Blok Dedalpak. Po Suwandi menjabat sebagai Direktur PT AMG, sementara Rinus menjabat Kepala Cabang PT AMG di Lombok Timur.
Dalam putusan sebelumnya, Pengadilan Tinggi NTB menguatkan keputusan yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Mataram kepada Po Suwandi. Dalam amar putusannya, majelis hakim menetapkan Po Suwandi menjalani hukuman penjara selama 13 tahun, denda sebesar Rp500 juta dengan subsider enam bulan kurungan pengganti, serta membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp17,7 miliar dengan subsider enam tahun kurungan pengganti.
Besar uang pengganti tersebut merujuk pada audit kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) NTB, yang menunjukkan kerugian mencapai Rp36,4 miliar. Jaksa penuntut umum juga diperintahkan untuk merampas dan menyetorkan uang titipan terdakwa sebesar Rp800 juta ke kas negara, menganggapnya sebagai bagian dari pembayaran uang pengganti kerugian negara.
Dalam putusan pengadilan tingkat pertama, hakim menyatakan bahwa Po Suwandi sebagai pihak yang bertanggung jawab atas kegiatan penambangan pasir besi PT AMG di Blok Dedalpak pada tahun 2021 dan 2022 yang dilakukan tanpa izin dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia.
Sementara itu, untuk Rinus Adam Wakum, hakim banding mengubah besaran pidana tambahan terkait uang pengganti dari Rp8,2 miliar menjadi Rp18,7 miliar dengan subsider enam tahun kurungan pengganti. Pidana pokok Rinus tetap sesuai dengan keputusan dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram, di mana dia dijatuhkan hukuman penjara selama 14 tahun dan denda sebesar Rp650 juta serta subsider enam bulan kurungan pengganti.
Dalam keputusan tersebut, hakim menegaskan bahwa sebagai Kepala Cabang PT AMG Lombok Timur, Rinus turut mengambil keuntungan dari hasil penjualan kegiatan penambangan yang dilakukan tanpa mengantongi izin yang diperlukan dari Kementerian ESDM.
ANTARA
Kejati NTB Siapkan Eksekusi Dua Terdakwa Kasus Tambang Pasir Besi
Bagikan:

MATARAM –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Polres Barito Timur Kerahkan 38 Personel Padamkan Karhutla di Murutuwu
Veda Ega Sebut Tugasnya Belum Usai Setelah Berada di Pole Position
Sembilan Hari Risnayati Hilang, Pencarian Terkendala Kabut Asap Karhutla
Indonesia Lampaui Target Emas Asian Para Games 2026
Rian/Daniel ke Final Kudus Indonesia Masters Usai Menang Tiga Gim
Kemnaker Umumkan Syarat dan Cara Daftar Pelatihan Vokasi Korban PHK
Komentar (0)
Memuat komentar…







