JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Komisi II DPR RI bersama dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), serta Pemerintah akan melaksanakan rapat dengar pendapat (RDP) pada Selasa sore untuk mempersiapkan langkah antisipatif terhadap kemungkinan terjadinya kemenangan kotak kosong dalam Pilkada Serentak yang dijadwalkan pada tahun 2024. Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, mengungkapkan bahwa langkah antisipatif ini dapat diatur berdasarkan ketentuan yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Undang-undang ini merupakan perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015, yang menindaklanjuti Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 terkait pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota. "Dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 diatur bahwa jika situasi yang tidak diinginkan terjadi, terdapat dua alternatif pemilihan yang bisa dilaksanakan. Pilihan tersebut adalah melaksanakan pemilihan ulang di tahun berikutnya atau mengikuti pelaksanaan pilkada pada jadwal berikutnya," jelas Doli pada hari itu di Kompleks Parlemen Senayan. Doli juga menegaskan bahwa isu ini telah dibahas dengan anggota Komisi II lainnya. Ia menyatakan bahwa pelaksanaan pemilihan ulang yang direncanakan dalam periode berikutnya, yaitu tahun 2029, akan memakan waktu yang cukup lama. Oleh karena itu, ia menilai lebih bijak untuk melaksanakan pemilihan ulang pada tahun berikutnya atau pada tahun 2025. Langkah ini diharapkan dapat menghindari masa jabatan kepala daerah yang berakhir di tangan penjabat (Pj). "Pj. seharusnya tidak menjabat dalam periode yang terlalu lama. Kewenangan mereka itu terbatas dibandingkan kepala daerah definitif, oleh karena itu hal ini bisa menghambat pembangunan di daerah," tambahnya. Doli berharap proses pemilihan ulang dapat disiapkan dalam kurun waktu satu tahun. Lebih lanjut, dia menegaskan pentingnya keputusan mengenai hal ini diambil dalam rapat pada hari itu. Meskipun rapat bersifat konsultatif, dia menyatakan telah melakukan kajian dan berkoordinasi dengan KPU. "Kami telah mempertimbangkan aspek ini dan merasa cukup untuk melakukan revisi pada PKPU yang sebelumnya. Bila keputusan diambil, kami akan meminta KPU untuk segera merevisi ketentuan PKPU terkait pencalonan," tutur Doli. Sebelumnya, KPU RI juga memberikan opsi untuk menggelar pemilihan ulang pada akhir tahun 2025, bila terdapat banyak daerah yang hanya memiliki calon tunggal dan hasilnya dimenangkan oleh kotak kosong dalam pemilihan pada tahun 2024. "Secara prinsip, KPU membutuhkan waktu sekitar sembilan bulan untuk mempersiapkan tahapan pemilihan. Dengan demikian, arah waktu pelaksanaannya kemungkinan masih akan mendekati akhir tahun 2025," ungkap anggota KPU RI, August Mellaz, saat memberikan keterangan kepada media di Kantor KPU RI Jakarta. ANTARA