JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Majelis hakim di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah memutuskan untuk merubah vonis terhadap mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian, Kasdi Subagyono. Putusan awal yang menjatuhkan hukuman penjara selama 4 tahun kini diubah menjadi 9 tahun penjara sehubungan dengan keterlibatan beliau dalam kasus korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian yang terjadi pada rentang waktu 2020 hingga 2023. Selain hukuman penjara, keputusan terbaru juga mencakup peningkatan jumlah denda yang harus dibayar oleh Kasdi Subagyono. Denda yang ditetapkan kini menjadi Rp400 juta. Dalam ketentuan hukumnya, apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan dikenakan tambahan hukuman penjara selama 3 bulan. Hakim Ketua, Sugeng Riyono, dalam pembacaan amar putusan yang dilakukan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada Selasa, menyatakan, "Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 22/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt Pst tanggal 11 Juli 2024 sepanjang mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan dan pidana denda." Majelis hakim menegaskan bahwa Kasdi Subagyono, yang merupakan bawahannya mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan korupsi secara bersama-sama dan berkelanjutan. Pengadilan Tinggi menilai bahwa hukuman yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di tingkat pertama terlalu ringan dan tidak mencerminkan beratnya pelanggaran yang dilakukan. Dalam pertimbangannya, pengadilan pada tingkat banding menerima permohonan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk banding dan memutuskan untuk menyesuaikan vonis Kasdi Subagyono, sehingga dianggap lebih adil dan sesuai dengan peraturan yang ada. "Menerima permintaan banding dari penuntut umum," ungkap Sugeng. Sebelum keputusan ini, jaksa penuntut umum dari KPK sebelumnya menuntut hukuman penjara selama 6 tahun serta denda sebesar Rp250 juta, dengan ketentuan subsider selama 3 bulan penjara. Namun, pada sidang yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, hakim memutuskan untuk menjatuhkan vonis 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta subsider 2 bulan penjara. KPK merasa tidak puas dengan vonis yang dijatuhkan di pengadilan tahap pertama, sehingga mereka mengajukan banding. Dalam perkara ini, Kasdi Subagyono dituduh telah memaksa para pejabat eselon I di Kementerian Pertanian beserta stafnya untuk memberikan sesuatu yang berkaitan dengan kebutuhan pribadi mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, serta keluarganya. ANTARA