PALANGKARAYA –
**Borneonews - Palangka Raya**, Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) telah melakukan penangkapan terhadap seorang bandar narkoba bernama Salihin, yang lebih dikenal dengan sebutan Saleh, berusia 39 tahun. Saleh telah menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) selama dua tahun dan sebelumnya telah dijatuhi hukuman penjara selama tujuh tahun karena terlibat dalam peredaran narkotika. Menurut penjelasan Kepala BNN RI, Komjen Pol Marthinus Hukom, melalui Deputi Pemberantasan BNN RI, Irjen Pol I Wayan Sugiri, saat konferensi pers yang berlangsung Selasa, penangkapan Saleh merupakan hasil dari kerja sama yang intensif di antara berbagai pihak. Saleh sebelumnya sudah terlibat dalam kasus peredaran *sabu* dan telah dinyatakan bersalah oleh Mahkamah Agung dalam putusan kasasi yang diambil pada 25 Oktober 2024. Proses penangkapan ini bermula ketika Tim BNN Provinsi Kalimantan Tengah menangkap Saleh pada tahun 2021. Dalam penangkapan tersebut, pihak berwenang menemukan barang bukti *sabu* dengan total berat 202,8 gram. Namun, dalam perjalanan hukum kasus ini, Pengadilan Negeri Tingkat Pertama memutuskan untuk membebaskan Saleh, sehingga ia keluar dari rumah tahanan. Jaksa Penuntut Umum yang menangani kasus ini tidak puas dengan putusan tersebut dan mengajukan kasasi. Akhirnya, Saleh dinyatakan bersalah dan dijatuhi vonis hukuman tujuh tahun penjara serta denda sebesar Rp1 miliar. Meski hukuman tersebut telah dijatuhkan, Saleh berhasil melarikan diri sebelum eksekusi hukuman dapat dilaksanakan, memaksa Kejaksaan Negeri Palangka Raya untuk berhubungan dengan BNN Provinsi Kalimantan Tengah dalam rangka mencari terpidana itu. Setelah menerima laporan dari Kejaksaan Negeri Palangka Raya, Tim gabungan BNN melanjutkan pencarian Saleh yang diketahui telah melarikan diri dari Palangka Raya. Pada 2 September 2024, Direktorat Penindakan dan Pengejaran BNN melakukan penyelidikan yang mengarahkan mereka pada dugaan bahwa Saleh bersembunyi di Kampung Puntun, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya. Namun, ketika tim melakukan pengejaran, Saleh berhasil meloloskan diri. Meskipun demikian, investigasi lebih lanjut berhasil mengungkap jumlah uang tunai yang signifikan, yaitu Rp902.538.000, yang ditemukan pada salah satu anggota sindikat Saleh yang berinisial E. Setelah serangkaian penyelidikan yang mendalam, pada Rabu, 4 September 2024, tim menemukan informasi mengenai lokasi keberadaan Saleh di kediamannya yang terletak di Jalan Rindang Banua Gang Sayur, Kecamatan Pahandut. Saat penangkapan berlangsung, Saleh mencoba melarikan diri dengan bersembunyi di semak-semak di sekitar area rawa. Dalam upaya untuk menangkapnya, petugas terpaksa melepaskan tembakan yang mengenai dirinya. Selain itu, petugas berhasil mengamankan seorang terduga lainnya yang bernama M alias U, yang juga ikut bersembunyi bersama Saleh. M diketahui bertugas sebagai penjaga rumah yang menjadi tempat persembunyian Saleh. Akibat perbuatannya, Saleh kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) dari Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang merupakan aset hukuman yang dikenakan kepadanya pada sidang tahun 2022. BNN juga berencana untuk menerapkan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadapnya. ANTARA