MATARAM –
**Borneonews - Mataram**, Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat telah menetapkan seorang guru di sebuah sekolah dasar di Lingsar, Kabupaten Lombok Barat, sebagai tersangka dalam kasus penghamilan muridnya. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB, Kombes Pol. Syarif Hidayat, mengungkapkan bahwa setelah melakukan gelar perkara, pihaknya memutuskan untuk menetapkan oknum guru yang berinisial BP sebagai tersangka. “Kami sudah melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan di Rutan Polda NTB,” jelasnya selama memberikan keterangan kepada media di Mataram pada Selasa. Penyidik menetapkan sangkaan terhadap tersangka berdasarkan Pasal 81 ayat (1) dan ayat (3) *juncto* Pasal 76D dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016. Undang-Undang tersebut adalah Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 yang mengatur tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 mengenai Perlindungan Anak, serta Pasal 6C UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Joko Jumadi, Ketua Lembaga Perlindungan Anak Kota Mataram, menyampaikan bahwa pihaknya adalah yang meneruskan laporan terkait kasus ini kepada Polda NTB. Ia menjelaskan bahwa laporan tersebut disampaikan pada tanggal 26 Juli 2024. Joko, yang juga merupakan dosen di Fakultas Hukum Universitas Mataram, menyatakan bahwa sebelum melaporkan, ia telah melakukan wawancara dengan korban yang mengungkapkan perlakuan buruk yang diterimanya dari tersangka saat masih bersekolah di kelas 6 SD. Disebutkan bahwa pelaku, yang merupakan tenaga pengajar, diduga melakukan tindakan tersebut sejak akhir tahun 2023. Pelaku diduga telah melakukan tindakan penganiayaan seksual tersebut berkali-kali dengan cara mengancam korban bahwa jika tidak mau menjalin hubungan, maka nilai-nilai pelajaran yang dimiliki oleh korban akan menurun drastis. Kasus ini menyoroti pentingnya perlindungan anak dari kekerasan seksual di lingkungan pendidikan. ANTARA