**Borneonews - Mataram**, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, mengumumkan bahwa saat ini kegiatan pemilihan kepala daerah (pilkada) yang dijadwalkan pada 27 November 2024 di daerah tersebut telah memasuki tahap penting, yaitu verifikasi perbaikan dokumen bagi bakal calon kepala daerah.
Ketua KPU Kota Mataram, Edy Putrawan, menjelaskan bahwa proses verifikasi perbaikan dokumen ini akan berlangsung hingga akhir hari Kamis, 12 September 2024. Selanjutnya, pengumuman hasil verifikasi dokumen yang telah diperbaiki direncanakan akan dilakukan pada tanggal 13 dan 14 September 2024.
Pernyataan ini disampaikan oleh Edy dalam acara *media gathering* yang juga berfungsi sebagai sarana sosialisasi terkait tahapan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Nusa Tenggara Barat, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Mataram untuk tahun 2024.
Edy juga menginformasikan bahwa berdasarkan hasil verifikasi dokumen yang telah dilaksanakan pada tanggal 6 hingga 8 September 2024, terdapat dua pasangan bakal calon yang mendaftar tetapi dinyatakan belum memenuhi syarat (BMS). Pasangan-pasangan tersebut mencakup bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Mataram, H Lalu Aria Dharma BS dan H Weis Arqurnain, yang dikenal dengan paket "Aqur", serta pasangan H Mohan Roliskana dan TGH Mujiburrahman, atau paket "Harum", yang merupakan bakal calon yang juga menjabat sebagai petahana. Mereka harus melakukan perbaikan dokumen untuk memenuhi persyaratan.
"Setelah penutupan tahap perbaikan yang dilakukan pada 8 September, kini tahap selanjutnya adalah verifikasi perbaikan dokumen, ucapnya.
Dalam proses verifikasi ini, KPU akan melakukan pemeriksaan mendetail terhadap semua dokumen yang diserahkan oleh bakal calon. Dokumen yang akan diverifikasi mencakup ijazah, nama, gelar, laporan harta kekayaan, kewajiban perpajakan, dan berbagai dokumen lainnya.
Apabila dokumen yang diajukan dianggap lengkap dan sesuai, maka KPU akan menyusun berita acara yang menyatakan bahwa pasangan bakal calon memenuhi syarat (MS). Sebaliknya, jika ada dokumen yang kurang atau tidak sesuai ketentuan, akan diterbitkan berita acara yang menyatakan tidak memenuhi syarat (TMS). Edy menekankan bahwa setelah pengumuman hasil verifikasi perbaikan, tidak akan ada lagi kesempatan untuk melakukan perbaikan dokumen kedua kalinya.
Sementara itu, setelah KPU menetapkan apakah dokumen memenuhi syarat atau tidak, tahapan pilkada berikutnya adalah penetapan pasangan bakal calon sebagai calon resmi pada 22 September 2024.
Sebagai langkah selanjutnya, pada tanggal 23 September 2024 akan diadakan pencabutan nomor urut bagi calon kepala daerah, diikuti oleh periode kampanye yang akan berlangsung hingga 23 November 2024.
ANTARA
Verifikasi Dokumen Bakal Calon Pilkada Mataram Dimulai Hingga 12 September
Bagikan:

MATARAM –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Tavares Soroti Penyelesaian Akhir Persebaya Usai Kalah dari PSM
Aliansi Masyarakat Kalteng Melawan Sampaikan Poin Tuntutan
DPKP Kotim Serahkan STD-B kepada Desa Bukit Indah, Data Pekebun Sawit Swadaya Diperkuat
Bobon Santoso Sajikan 3.000 Porsi Makanan untuk Petugas dan Warga Terdampak Karhutla di Tumbang Nusa
Jejak Kreativitas Penulis Kalteng Terabadikan dalam Buku Jejak Tutur di Punggung Aksara
Puncak BIK 2026 di Kobar, Pemkab Dorong Akses Keuangan Menjangkau UMKM hingga Desa
Komentar (0)
Memuat komentar…







