JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menginformasikan bahwa hingga tanggal 9 September 2024, pukul 12.00 WIB, terdapat 20.325 dari total 20.463 calon legislatif (caleg) terpilih yang telah melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Ini berarti tingkat kepatuhan pelaporan telah mencapai angka yang signifikan, yaitu 99,32 persen. Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring Pahala Nainggolan menyatakan, data ini mencakup caleg baik yang sudah menjabat maupun yang baru, di berbagai lembaga seperti Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia, serta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota. Berdasarkan informasi yang tercatat, anggota DPRD tingkat provinsi, kabupaten, dan kota menunjukkan tingkat kepatuhan yang sangat tinggi, yaitu sebesar 99,72 persen. Dari jumlah total 19.731 caleg terpilih, sebanyak 19.676 di antaranya telah melakukan pelaporan, sedangkan 55 lainnya belum memenuhi kewajiban tersebut. Di sisi lain, untuk caleg yang terpilih di DPR RI, tingkat pelaporan berada di angka 90,17 persen. Dari total 580 caleg yang terpilih, 523 di antaranya telah melaporkan LHKPN, sementara 57 caleg belum melapor. Pahala juga menjelaskan bahwa pelaporan dari anggota DPD RI hanya mencapai 82,89 persen. Dari total 152 caleg terpilih, 126 di antaranya sudah melapor, sedangkan 26 caleg lainnya masih belum menyerahkan laporan harta kekayaan mereka. Meskipun terdapat banyak laporan yang diterima, KPK mencatat masih adanya sejumlah laporan yang tidak lengkap. Untuk DPR RI terdapat 26 laporan yang tidak lengkap, di DPD RI terdapat 10 laporan, serta untuk DPRD di berbagai tingkat terdapat 209 laporan yang juga belum lengkap. KPK memberikan imbauan agar semua caleg terpilih segera melengkapi dokumen LHKPN mereka. Hal ini penting agar tidak menghambat proses pelantikan yang akan datang. Pelaporan dapat dilakukan secara *online* melalui situs www.elhkpn.kpk.go.id atau dengan mendatangi layanan khusus pelaporan LHKPN calon legislatif di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi. Setelah laporan diperiksa dan dinyatakan lengkap, KPK akan menerbitkan tanda terima sebagai bukti. Tanda terima ini memiliki peranan penting, karena sesuai dengan Surat Edaran KPU Nomor: 1262/PL.01.9-SDFD/05/2024 dan Pasal 53 PKPU Nomor 6 Tahun 2024, caleg terpilih diwajibkan menyerahkan tanda terima tersebut kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat paling lambat 21 hari sebelum pelantikan. Apabila hingga batas waktu yang ditentukan tanda terima tersebut belum diserahkan, caleg terpilih diharuskan untuk mengajukan bukti pelaporan LHKPN beserta surat pernyataan kepada KPU di tingkat provinsi atau kabupaten/kota. Pahala menekankan bahwa jika caleg terpilih tidak menyerahkan tanda terima, maka nama mereka tidak akan dicantumkan dalam daftar calon terpilih untuk pelantikan. ANTARA