JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta** Penyidik dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengagendakan pemeriksaan terhadap eks Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles, yang dikenal juga dengan nama Yoory C. Pinotoan. Pemeriksaan ini berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengadaan lahan di Rorotan, Jakarta Utara. Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, dalam konfirmasinya menjelaskan bahwa pemeriksaan berlangsung di Gedung KPK Merah Putih, yang melibatkan inisial YC alias YCP, dan Yadi Robby (YR). Pada Senin, 9 September, pihak KPK mendalami detail kronologi pengadaan lahan di lokasi tersebut sebagai bagian dari proyek pembangunan rumah dengan DP Rp0 yang dikelola oleh BUMD Sarana Jaya. Selain Yoory Corneles, KPK juga memanggil Yadi Robby, selaku Senior Manajer Divisi Pertanahan dan Hukum, untuk memberikan keterangannya sebagai saksi. Hal ini menunjukkan komitmen KPK untuk memproses secara menyeluruh setiap pihak yang terlibat dalam skandal ini. Sebelumnya, Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur, pada 26 Juni, mengungkapkan bahwa negara mengalami kerugian keuangan yang signifikan, yakni lebih dari Rp200 miliar terkait dengan pengadaan lahan di Rorotan. Asep menjelaskan bahwa dugaan modus korupsi ini melibatkan kolusi antara pembeli dan makelar yang berujung pada perbedaan harga yang tidak wajar. Dalam hal pembelian tanah, seharusnya transaksi dilakukan langsung oleh pembeli kepada penjual. Namun, adanya peran makelar dalam proses tersebut menunjukkan adanya ketidakbenaran dalam prosedur pengadaan. "Terdapat indikasi persekongkolan antara pembeli dan makelar, yang seharusnya dapat dihindari jika pembeli melakukan transaksi secara langsung," tegas Asep. KPK mulai menyelidiki dugaan korupsi ini pada 13 Juni, dan dalam perkembangan berikutnya, mereka juga telah melakukan cegah bepergian ke luar negeri terhadap sepuluh orang. Tindakan ini berlaku sejak 12 Juni 2024 untuk durasi enam bulan, dengan kemungkinan perpanjangan sesuai kebutuhan penyidikan. Budi Prasetyo, anggota tim juru bicara KPK, menginformasikan bahwa pihak-pihak yang dikenakan larangan bepergian tersebut mencakup dua manajer dari PT CIP dan PT KI, seorang notaris, serta beberapa pihak swasta lainnya. Penutupan akses keluar negeri ini bertujuan untuk memastikan kelancaran proses penyidikan. Dengan berlanjutnya investigasi, KPK mengisyaratkan bahwa beberapa individu sudah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, rincian lebih lanjut tentang siapa saja tersangka dan penjelasan lengkap mengenai kasus ini akan disampaikan ketika penyidikan selesai dilakukan. Lebih lanjut, Budi menjelaskan bahwa penyidikan lanjutan ini berkaitan dengan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan sebelumnya yang terjadi di Cakung, Jakarta Timur. Dalam perkara ini, mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan, didakwa melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara hingga Rp256 miliar. Dalam surat dakwaan tersebut, Yoory terpaksa menghadapi tuduhan bersama dengan pemilik PT Adonara Propertindo, Rudy Hartono, dan Direktur Operasional, Tommy Adrian. Jaksa menuduh bahwa dari transaksi ini, Yoory memperoleh keuntungan sebesar Rp31,8 miliar, sementara Rudy Hartono mendapatkan keuntungan yang jauh lebih besar, yaitu Rp224 miliar. ANTARA