YOGYAKARTA –
**Borneonews - Kulon Progo**, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kulon Progo, yang berada di Daerah Istimewa Yogyakarta, telah mengonfirmasi bahwa semua dokumen persyaratan untuk tiga bakal pasangan calon pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 telah dinyatakan lengkap. Hidayatut Toyyibah, selaku Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kulon Progo, menjelaskan bahwa proses penyerahan dokumen kelengkapan yang berlangsung pada hari Minggu, 8 September 2024, berjalan dengan baik. Dalam kesempatan tersebut, ia menyatakan, "Semua sudah lengkap," menunjukkan kepastian mengenai kelengkapan persyaratan yang diajukan. Pada tanggal yang sama, KPU Kulon Progo menerima penyerahan dokumen perbaikan dari pasangan calon Marija dan Yusron Martofa pada pukul 09.28 WIB. Selain itu, pasangan Agung dan Ambar juga melakukan perbaikan dokumen persyaratan namun dilakukan pada pukul 20.12 WIB. Setiap pasangan calon diwakili oleh penghubung atau liaison officer (LO), dan proses ini juga disaksikan oleh anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kulon Progo. Hidayatut menambahkan bahwa setelah dilakukan pemeriksaan pada dokumen fisik dan digital melalui aplikasi *Silon* pilkada, dokumen dari pasangan Marija-Yusron serta Agung-Ambar dinyatakan lengkap dan diterima oleh KPU. Selama tahapan penyerahan dokumen persyaratan administrasi, KPU Kabupaten Kulon Progo mengadakan penelitian terhadap persyaratan tersebut mulai dari tanggal 29 Agustus hingga 4 September 2024. Kemudian, perbaikan terhadap persyaratan administrasi calon dapat dilakukan mulai dari tanggal 6 hingga 8 September 2024. Pada tujuh dan delapan September, perbaikan dokumen menerima pengajuan dari pagi hingga sore hari, dan pada hari terakhir pendaftaran, KPU memfasilitasi perbaikan sampai pukul 23.59 WIB. Hidayatut menekankan bahwa seluruh tahapan proses ini terselenggara dengan lancar, menunjukkan komitmen KPU dalam menjalankan fungsinya dengan baik dalam pemilihan kali ini. ANTARA