JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, PT Pertamina (Persero) menunjukkan kesiapannya untuk mendukung kebijakan cadangan penyangga energi yang telah diimplementasikan oleh pemerintah. Ini sejalan dengan ketentuan yang terdapat dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 96 Tahun 2024. Dalam ungkapannya, SVP Business Development Pertamina, Wisnu Medan Santoso, menegaskan bahwa perusahaan akan berkontribusi, baik dalam penyediaan infrastruktur maupun pengelolaan cadangan penyangga energi. Ia menambahkan, "Pertamina tentunya siap untuk melaksanakan tugas ini." Wisnu juga menyampaikan bahwa prosedur mengenai Perpres mengenai Cadangan Penyangga Energi sangat penting. Dia menggarisbawahi bahwa kebutuhan untuk memiliki penyangga energi merupakan hal yang mendesak. Pernyataan tersebut mengikuti pendapat dari pengamat energi, Komaidi Notonegoro, yang menekankan betapa krusialnya cadangan energi bagi negara. “Perpres ini telah lama kami nantikan. Kami berterima kasih kepada pemerintah yang akhirnya mengeluarkan regulasi ini,” katanya. Di sisi lain, Wisnu menyebutkan bahwa hingga saat ini, Pertamina belum menerima instruksi spesifik dari pemerintah mengenai implementasi cadangan penyangga energi tersebut. Berdasarkan isi Perpres Nomor 96 Tahun 2024, penyediaan Cadangan Penyangga Energi (CPE) adalah tanggung jawab yang harus dipenuhi oleh Pemerintah Pusat. CPE didefinisikan sebagai aset negara yang berbentuk persediaan. Tujuan utama dari penyediaannya adalah untuk memastikan ketahanan energi nasional, yang berfungsi untuk menghadapi krisis energi serta situasi darurat, dan mendukung pembangunan yang berkelanjutan. Pembangunan berkelanjutan ini bertujuan untuk menciptakan kesejahteraan masyarakat dengan mempertahankan komitmen terhadap tujuan pembangunan yang berfokus pada akses terhadap energi yang bersih dan terjangkau. Langkah-langkah untuk menangani iklim dan dampaknya juga menjadi bagian penting dari upaya ini. Perpres Nomor 96 Tahun 2024 diterbitkan dengan mempertimbangkan kebutuhan untuk menjamin ketahanan energi nasional. Ini bertujuan untuk mencapai kesejahteraan umum dan kelestarian energi di seluruh Indonesia. Oleh karena itu, diperlukan regulasi yang jelas tentang cadangan penyangga energi yang mampu menyediakan energi sesuai dengan kondisi dan ketersediaan lokal, dengan memperhatikan komitmen terhadap pembangunan berkelanjutan yang ramah lingkungan. Selanjutnya, regulasi tersebut juga bertujuan untuk memberikan pedoman kepada pemerintah dalam pelaksanaan penyediaan cadangan penyangga energi, termasuk dalam pengaturan jenis, jumlah, waktu, dan lokasi dari cadangan tersebut. Untuk memelihara ketersediaan cadangan energi, baik dari segi kuantitas maupun kualitas, diperlukan pengelolaan yang baik untuk menjawab kebutuhan konsumsi nasional. ANTARA