MATARAM –
**Borneonews - Mataram**, Kasus yang melibatkan seorang jaksa gadungan berinisial OR, yang diduga menipu istrinya yang merupakan seorang dokter hewan berinisial AK, telah mencapai kesepakatan damai. Pihak Kepolisian Resor Kota Mataram mengonfirmasi bahwa resolusi damai ini tercapai setelah dilakukan mediasi antara kedua belah pihak. Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Mataram, Kompol I Made Yogi Purusa Utama, menyatakan pada hari Selasa bahwa terlapor dan pelapor sudah mencapai kesepakatan dan sepakat untuk menyelesaikan permasalahan ini, terutama karena adanya ikatan keluarga antara mereka. OR, yang terlibat dalam kasus ini, juga berkomitmen untuk mengembalikan kerugian kepada pelapor dengan jumlah sebesar Rp40 juta, yang dianggap sebagai hasil dari penipuan tersebut. Setelah melakukan penyelidikan berdasarkan laporan yang disampaikan ke Kejaksaan Tinggi NTB, pihak kepolisian tidak menemukan unsur pelanggaran hukum dalam kasus ini. Yogi menjelaskan bahwa dalam penanganan kasus, tidak terdapat cukup bukti yang mendukung adanya tindak pidana, mengingat bahwa uang yang diduga hasil penipuan tersebut digunakan oleh kedua belah pihak untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari mereka. Sebagai hasil dari kesepakatan damai, OR telah dipulangkan dan tidak ada tindakan penahanan yang dilakukan, karena proses hukum tidak berlanjut. "Kami tidak menahan OR karena kasus ini tidak dilanjutkan ke proses hukum," imbuh Yogi. Permasalahan ini bermula ketika AK, pelapor, mulai curiga terhadap suami sirinya yang tidak pernah pergi bekerja dan tidak memiliki bukti penghasilan sebagai seorang jaksa. Lantas, pada tanggal 9 September, dia melakukan klarifikasi kepada pihak Kejaksaan Tinggi NTB dan menemukan bahwa OR bukanlah seorang jaksa seperti yang dinyatakan sebelumnya. Kejaksaan Tinggi NTB kemudian mengamankan OR yang terdeteksi berada di Jalan Pendidikan di Kota Mataram, dekat Gelanggang Pemuda NTB. Setelah diamankan, OR diserahkan kepada Polresta Mataram untuk penanganan lebih lanjut. Kasus ini menunjukkan betapa pentingnya komunikasi dan penyelesaian secara baik antara pihak-pihak yang terlibat untuk mencegah permasalahan hukum yang lebih besar. ANTARA