JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta baru-baru ini menguatkan putusan dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi mengenai kasus yang melibatkan mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) Kementerian Pertanian, Muhammad Hatta. Perkara ini berkaitan dengan dugaan korupsi yang terjadi di lingkungan Kementerian Pertanian selama periode 2020 hingga 2023. Dalam sidang yang berlangsung, Hakim Ketua Subachran Hardi Mulyono membacakan amar putusan yang menegaskan keputusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkara 21/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt Pst, yang telah ditetapkan pada 11 Juli 2024. Keputusan ini menunjukkan bahwa majelis hakim di tingkat banding sepakat dengan pertimbangan hukum yang telah dikeluarkan oleh pengadilan sebelumnya. Majelis hakim menilai bahwa Muhammad Hatta tidak mendapatkan keuntungan pribadi dari tindakannya karena dia hanya mengikuti arahan dari atasan, dalam hal ini mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Hal ini menjadi salah satu pertimbangan penting dalam keputusan yang diambil oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Oleh karenanya, majelis hakim menyatakan bahwa hukuman yang dijatuhkan oleh pengadilan tingkat pertama terhadap Hatta adalah proporsional. Subachran juga menyampaikan bahwa memori banding yang diajukan oleh penuntut umum telah ditolak. Dengan kata lain, hukuman yang diberikan kepada Muhammad Hatta akan tetap berlaku sesuai dengan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Pada persidangan sebelumnya, tepatnya pada 11 Juli, Muhammad Hatta dijatuhi hukuman penjara selama empat tahun dan denda sebesar Rp200 juta, dengan ketentuan subsider dua bulan kurungan. Dia dinyatakan terbukti terlibat dalam pemerasan terhadap pejabat eselon I di Kementerian Pertanian beserta dengan stafnya. Pelanggaran yang dilakukan oleh Hatta telah diidentifikasi sebagai pelanggaran terhadap Pasal 12 huruf e *juncto* Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana dimodifikasi oleh UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 64 ayat (1) KUHP. Diketahui sebelumnya, hukuman yang dijatuhkan pada Muhammad Hatta lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan dari jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang meminta penjara selama enam tahun dan denda sebesar Rp250 juta dengan ketentuan subsider tiga bulan kurungan. Akibatnya, KPK telah mengajukan banding dalam kasus ini. ANTARA