**Borneonews - Jakarta**, Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Indonesia menegaskan bahwa Keputusan MPR Nomor XXXIII/MPRS/1967 yang mencopot Soekarno dari kekuasaan dan mengaitkannya dengan peristiwa Gerakan 30 September (G30S) sudah kedaluwarsa dan tidak lagi memiliki kekuatan hukum.
Dengan demikian, hal ini sekaligus membebaskan Soekarno dari segala bentuk tuduhan keterlibatan dalam G30S, yang merupakan kasus pembunuhan para jenderal Angkatan Darat oleh elemen Partai Komunis Indonesia. Peristiwa tersebut menjadi pemicu terjadinya pembunuhan massal terhadap para dugaan komunis di Indonesia pada tahun 1965-66, yang selanjutnya mengantar pada rezim Orde Baru yang dipimpin oleh Suharto.
Sewaktu menyampaikan pernyataan tersebut, Ketua MPR Bambang Soesatyo menekankan bahwa Keputusan MPR tersebut sudah diklasifikasikan sebagai produk hukum yang tidak lagi berlaku, karena statusnya yang telah final, dicabut, atau kadaluwarsa. Pernyataan ini disampaikan pada acara penyerahan Pernyataan Pimpinan MPR mengenai Keputusan itu kepada anak-anak Soekarno, yang diwakili oleh mantan presiden Megawati Soekarnoputri, anggota parlemen Guruh Soekarnoputra, serta Guntur Soekarnoputra dan Sukmawati Soekarnoputri.
Meskipun keputusan tersebut tidak lagi dapat diterapkan, Soesatyo mengakui bahwa masih dibutuhkan waktu untuk membersihkan stigma yang menyebut Soekarno terlibat, atau setidaknya membiarkan G30S terjadi. Beliau juga menyatakan bahwa Soekarno tidak pernah diadili dan tidak terbukti bersalah, karena penggantinya, Suharto, tidak melaksanakan proses hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 6 Keputusan tersebut.
Secara yuridis, tuduhan tersebut tidak pernah dibuktikan di hadapan hukum. Selain itu, hal ini juga melanggar prinsip supremasi hukum di negeri kita, tambah Soesatyo.
Lebih lanjut, pada tahun 2012, mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menganugerahkan gelar Pahlawan Nasional kepada Soekarno, yang membuktikan bahwa kualitas pribadi dan jasanya selama ini layak mendapatkan pengakuan tersebut. Presiden Joko Widodo juga menguatkan pernyataan mengenai kesetiaan Soekarno kepada Indonesia pada tahun 2022.
Dengan diberikan status 'Pahlawan Nasional', Soekarno telah memenuhi kriteria yang ditetapkan, yang salah satunya adalah tidak melakukan tindakan pengkhianatan terhadap bangsa, ungkap Soesatyo.
Melalui penegasan mengenai ketidakberlakuan keputusan tersebut, MPR berupaya menegaskan kesetiaan Soekarno terhadap Indonesia, serta membangun citra positif mantan pemimpin ini beserta hak-haknya sebagai mantan presiden.
ANTARA
MPR Nyatakan Soekarno Bebas dari Keterlibatan G30S dan Kedaluwarsa Keputusan
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Pertamina Larang Pembelian Pertalite Berulang untuk Dijual Kembali
Aston Martin Gunakan Livery Spesial di GP Amerika Serikat
BRI Siapkan Buyback Saham Rp1 Triliun di Tengah Gejolak Pasar Modal
Bank Mandiri Beri Nilai Tambah ke Pemegang Saham Lewat Dividen-Buyback
Klinik Bersalin di Palangka Raya Bisa Terbitkan KIA hingga Perubahan KK untuk Anak Baru Lahir
Maidi Divonis 5 Tahun dalam Perkara Pemerasan Berkedok CSR
Komentar (0)
Memuat komentar…







