JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Penyidik dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadwalkan untuk melakukan pemeriksaan terhadap mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi (NHD), berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (*money laundering*). Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika, menjelaskan bahwa pemeriksaan tersebut akan berlangsung di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin dimana Nurhadi saat ini menjalani hukuman sebagai pegawai negeri sipil yang telah pensiun. Selain itu, KPK juga memanggil mantan petinggi Lippo Group, Eddy Sindoro, untuk diikutsertakan dalam pemeriksaan sebagai saksi pada hari Selasa, 13 Agustus, mengenai perkara yang melibatkan Nurhadi. Sayangnya, Eddy tidak memenuhi panggilan tersebut. Situasi ini berawal pada April 2021, ketika KPK mengumumkan bahwa mereka membuka penyidikan baru yang mencakup dugaan suap, penerimaan gratifikasi, serta pencucian uang yang berkaitan dengan individu bernama Eddy Sindoro. Ali Fikri, Kepala Bagian Pemberitaan KPK, mengkonfirmasi bahwa mereka tengah meningkatkan status dari penyidikan terhadap tindak pidana korupsi yang terkait dengan dugaan penerimaan hadiah atau janji dari Eddy Sindoro dan rekan-rekannya. Ali juga menambahkan bahwa saat ini sedang dilakukan penyidikan seputar penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang. Namun, rincian lebih lanjut mengenai perkara dan tersangka yang terlibat belum dipublikasikan. KPK menyatakan bahwa penerapan tindak pidana pencucian uang ini dipicu oleh adanya dugaan konversi hasil dari tindak pidana korupsi ke dalam bentuk aset-aset berharga, seperti properti atau aset lainnya. Eddy Sindoro sebelumnya telah menerima vonis penjara selama empat tahun serta denda sebesar Rp200 juta, yang dapat diganti dengan kurungan selama tiga bulan, pada 6 Maret 2019. Beliau terbukti melakukan suap terhadap mantan panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution, dengan total suap mencapai Rp150 juta dan 50 ribu dolar AS, yang totalnya setara dengan Rp877 juta. Selama persidangan, terungkap bahwa Eddy Sindoro pernah berkomunikasi dengan Nurhadi, menanyakan tentang proses pengiriman berkas perkara. Nurhadi bahkan sempat menelepon Edy Nasution demi mempercepat pengiriman itu. Di sisi lain, KPK juga sebelumnya telah memproses Nurhadi dan Rezky Herbiyono, yang merupakan pihak swasta serta menantu Nurhadi, berkenaan dengan perkara suap dan gratifikasi yang terjadi selama tahun 2011 hingga 2016. Mereka dituduh menerima suap dari Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT), Hiendra Soenjoto. Kedua individu tersebut dijatuhi hukuman penjara selama enam tahun serta denda masing-masing sebesar Rp500 juta, yang jika tidak dibayarkan akan dikonversi menjadi penjara tambahan selama tiga bulan. Putusan kasasi MA pada 24 Desember 2021 menyatakan bahwa mereka terbukti menerima suap dengan total Rp35,726 miliar dan gratifikasi dari berbagai pihak sebesar Rp13,787 miliar. ANTARA