MANOKWARI –
**Borneonews - Manokwari**, Penyaluran dana desa di Provinsi Papua Barat Daya untuk tahun 2024 telah mencapai total sebesar Rp357,32 miliar. Angka tersebut diperoleh berdasarkan informasi dari Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan. Kepala Bidang Pembinaan Pelaksanaan Anggaran II DJPb Papua Barat, Satriyo Budi Cahyono, menyatakan bahwa sekitar 49,69 persen dari total dana desa tersebut telah disalurkan sejak bulan Januari hingga 31 Juli 2024. Rincian penyaluran dana desa menunjukkan distribusi yang berbeda-beda di lima kabupaten di wilayah Papua Barat Daya. Kabupaten Sorong menerima alokasi sebesar Rp89,63 miliar, yang merupakan 51,96 persen dari pagu dana desa yang ditetapkan. Sementara itu, Kabupaten Sorong Selatan mendapatkan Rp47,34 miliar dengan penyaluran mencapai 48,35 persen. Kabupaten lainnya, yaitu Raja Ampat, mendapat Rp45,54 miliar dengan tingkat penyaluran sebesar 48,39 persen. Selanjutnya, Kabupaten Tambrauw menerima Rp82,99 miliar, yang setara dengan 49,72 persen, dan Kabupaten Maybrat mendapatkan alokasi dana desa sebesar Rp91,81 miliar atau 48,93 persen. Satriyo menjelaskan bahwa dana desa terbagi menjadi dua jenis, yaitu *Dana Desa non-earmark* dan *Dana Desa earmark*. Proses penyaluran akan dilaksanakan setelah semua dokumen syarat yang diperlukan dinyatakan lengkap. Ia juga merinci total pagu dana desa untuk masing-masing kabupaten: Kabupaten Sorong sebesar Rp172,49 miliar untuk 227 desa, Kabupaten Sorong Selatan Rp97,91 miliar untuk 120 desa, Kabupaten Raja Ampat Rp94,12 miliar untuk 117 desa, Kabupaten Tambrauw Rp166,92 miliar untuk 216 desa, dan Kabupaten Maybrat Rp187,66 miliar untuk 259 desa. Satriyo menambahkan bahwa desa-desa yang telah menyiapkan dokumen kelengkapannya dapat segera mengajukan permohonan melalui aplikasi *Omspan*, sehingga tidak perlu menunggu semua desa untuk menyelesaikan dokumentasi mereka secara bersamaan. Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Papua Barat, Lepot, mengajak seluruh pemerintah daerah untuk bersama-sama mengawasi pengelolaan dana desa tahun 2024. Tujuan dari kolaborasi ini adalah agar pengelolaan dana desa lebih transparan, akuntabel, dan sesuai dengan pedoman yang telah ditetapkan, serta dapat memberikan dampak positif dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat di tingkat desa. Lepot menekankan pentingnya pengawasan yang ketat, karena saat ini masih banyak desa yang belum mematuhi pelaporan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) secara optimal. Oleh karena itu, pengawasan ini perlu dilengkapi dengan pembinaan yang regular bagi aparatur desa, agar mereka dapat menyusun rencana program yang lebih berkualitas dan bermanfaat bagi masyarakat. ANTARA