JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terus melanjutkan upaya sosialisasi mengenai pemeliharaan satwa yang dilindungi. Institusi ini berkomitmen untuk memberikan pembinaan serta sanksi yang diperlukan tanpa memihak atau membedakan satu pihak dengan pihak lainnya. Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) KLHK, Satyawan Pudyatmoko, menyatakan bahwa sosialisasi ini sangat penting mengingat banyaknya jenis satwa yang termasuk dalam kategori dilindungi. Meskipun telah dilakukan sosialisasi di berbagai tempat, Satyawan menegaskan perlunya pendekatan yang lebih intensif di sejumlah daerah tertentu untuk memastikan masyarakat memahami aturan mengenai satwa tersebut. Dalam menanggapi kejadian yang melibatkan salah seorang warga di Kabupaten Badung, Bali, yang terancam hukuman penjara akibat peliharaannya, Satyawan menjelaskan bahwa biasanya akan dilakukan proses pembinaan bagi warga yang memelihara satwa yang dilindungi. Ketika menerima laporan, KLHK akan memberikan pembinaan kepada individu tersebut, dengan harapan bahwa mereka mau untuk menyerahkan satwa tersebut secara sukarela. Selanjutnya, satwa yang diserahkan akan dititipkan kepada pihak yang memiliki keahlian dalam pemeriksaan kesehatan dan perilaku hewan, guna menentukan apakah satwa tersebut bisa dilepaskan kembali ke habitat aslinya. KLHK menegaskan bahwa kebijakan ini tidak bersifat diskriminatif. Satyawan menjelaskan bahwa tindakan pembinaan dan pengawasan dilakukan secara merata kepada semua pihak yang terlibat. "Tidak ada yang terkecuali; jika kami mendeteksi adanya pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, sanksi akan diberikan sesuai dengan prosedur yang ditetapkan," tambahnya. Sebelumnya, seorang warga bernama Nyoman Sukena dari Desa Bongkasa Pertiwi, Kabupaten Badung, Bali, ditangkap oleh Polda Bali pada 4 Maret 2024. Ia ditangkap berdasarkan laporan dari masyarakat terkait peliharaannya yang merupakan Landak Jawa (*hystrix javanica*). Sukena kini terancam dijatuhi hukuman lima tahun penjara karena memelihara satwa yang dilindungi tersebut. Ia mengaku tidak mengetahui bahwa hewan yang telah ia rawat selama hampir lima tahun itu termasuk dalam kategori satwa yang dilindungi. ANTARA