JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) mulai melakukan penyelidikan terkait lonjakan impor Linear Low Density Polyethylene (LLDPE) dalam bentuk pasta. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap adanya indikasi kerugian serius yang dialami oleh industri dalam negeri. Ketua KPPI, Franciska Simanjuntak, menjelaskan bahwa berdasarkan bukti awal yang diterima melalui permohonan penyelidikan, pihaknya menemukan adanya indikasi kerugian atau ancaman kerugian yang signifikan bagi pemohon. Beberapa indikator yang menunjukkan penurunan kinerja industri domestik selama periode 2021 hingga 2023 antara lain meliputi produksi, penjualan domestik, produktivitas, serta kapasitas terpakai. Dalam hal ini, kerugian finansial dan pangsa pasar di pasar domestik juga turut menjadi perhatian. Permohonan resmi untuk penyelidikan ini diterima oleh KPPI pada tanggal 12 Agustus, diajukan oleh Asosiasi Industri Olefin, Aromatik, dan Plastik Indonesia (INAPLAS). Permohonan tersebut mewakili kepentingan industri dalam negeri, khususnya PT Chandra Asri Pacific Tbk. dan PT Lotte Chemical Titan Nusantara. Produk yang dimaksud termasuk dalam kategori polietilena yang mengandung monomer alfa-olefin 5 persen atau kurang, dengan kode Harmonized System (HS) 3901.10.92, mengacu pada Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) 2022. Data dari Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan bahwa dalam kurun waktu tiga tahun terakhir, yaitu dari 2021 hingga 2023, terdapat peningkatan signifikan dalam jumlah impor LLDPE. Peningkatan tersebut tercatat dengan tren yang mencapai 13,54 persen. Pada tahun 2023, Indonesia mencatatkan impor sebesar 280.385 ton, meningkat sebesar 33,27 persen dibandingkan dengan tahun sebelumnya yang hanya sebesar 210.382 ton. Sebelumnya, pada tahun 2022, impor menurun sebesar 3,27 persen dari 2021, yang mencapai angka 217.494 ton. Pada tahun yang sama, negara utama pengirim LLDPE dalam bentuk pasta ke Indonesia adalah Malaysia, dengan kontribusi impor mencapai 43,43 persen, diikuti oleh Thailand (37,52 persen), Arab Saudi (8,36 persen), dan Amerika Serikat (2,97 persen). Sementara itu, pangsa impor dari negara berkembang lainnya tetap di bawah 3 persen dari total impor pada tahun tersebut. KPPI juga mengundang semua pihak yang terkait untuk mendaftar sebagai pihak yang berkepentingan dalam proses ini, dengan batas waktu pendaftaran yang ditentukan adalah 15 hari setelah pengumuman resmi, dan diharapkan untuk disampaikan secara tertulis. ANTARA