**Borneonews - Surakarta**, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Surakarta menegaskan bahwa tindakan penertiban terhadap baliho, spanduk, dan alat peraga lainnya hanya akan dilakukan jika terdapat pelanggaran terhadap aturan, baik yang tercantum dalam peraturan daerah (perda) maupun peraturan wali kota (perwali).
Koordinator Divisi Pelanggaran dan Data Bawaslu Kota Surakarta, Poppy Kusuma, dalam pernyataannya di Solo, Jawa Tengah, menjelaskan bahwa penertiban tersebut dapat dilaksanakan apabila materi promosi dipasang di kawasan yang dilarang, seperti di area yang dikenal sebagai *white area*, tempat ibadah, dan lingkungan pendidikan. Ini merupakan salah satu bentuk kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku di wilayah tersebut.
Selain itu, Poppy juga menekankan bahwa penertiban harus dilakukan jika spanduk atau baliho yang bersangkutan dipasang di tempat-tempat publik, pohon, atau lokasi lain yang jelas melanggar ketentuan dari perda maupun perwali yang telah ditetapkan di Surakarta. Dengan memperhatikan hal ini, Bawaslu telah menjalin komunikasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surakarta, mengingat Satpol PP merupakan lembaga yang bertanggung jawab dalam penegakan aturan ini.
Sehubungan dengan pemasangan spanduk, kami telah berkoordinasi dengan Satpol PP. Jika terdapat pelanggaran terhadap peraturan, tindakan penertiban bisa dilakukan. Namun, Bawaslu belum mengeluarkan ketentuan yang menyatakan bahwa hal tersebut menjadi bagian dari pengawasan kami, ungkapnya.
Selain itu, Kepala Satpol PP Kota Surakarta, Didik Anggono, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan penertiban terhadap spanduk dan baliho liar yang tidak mematuhi Perwali Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pemasangan Atribut Organisasi Masyarakat (Ormas) dan Partai Politik, serta perda yang berkaitan dengan lingkungan hidup dan reklame.
Setiap alat peraga sosialisasi yang tidak sesuai dengan ketentuan, seperti yang dipasang di jalan protokol atau fasilitas publik, akan kami tertibkan. Meski begitu, jika pelanggaran terjadi pada masa kampanye, hal tersebut menjadi tanggung jawab Bawaslu, tambahnya.
ANTARA
Bawaslu Surakarta Tegaskan Penertiban Baliho Sesuai Aturan
Bagikan:

SEMARANG –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Amri/Nita Petik Pelajaran Berharga Setelah Terhenti di French Open
Pelatih Minta Persebaya Bermain Agresif saat Hadapi Madura United
Razia Narkoba, 32 Sopir Angkutan Batubara di Barito Timur Jalani Tes Urine
Ganda Putri Isyana/Rinjani Sabet Gelar Juara Indonesia Masters
Arema FC Libas Dewa United 4 Gol Tanpa Balas
Veda Ega Alihkan Fokus ke GP Malaysia Usai GP Australia Batal
Komentar (0)
Memuat komentar…







