MANOKWARI –
**Borneonews - Manokwari**, Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) melaporkan bahwa realisasi Dana Otonomi Khusus (Otsus) untuk Provinsi Papua Barat Daya pada tahun 2024 telah mencapai angka signifikan, yaitu sebesar Rp597,68 miliar hingga akhir bulan Juli. Menurut Kepala Bidang Pembinaan Pelaksanaan Anggaran II pada Kantor Wilayah DJPb Kemenkeu Papua Barat, Satriyo Budi Cahyono, penyaluran Dana Otsus hingga 31 Juli 2024 telah mencapai 31,96 persen dari total pagu yang ditetapkan sebesar Rp1,86 triliun. Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah berupaya untuk memastikan alokasi dana tersebut tersalurkan secara tepat waktu. Lebih lanjut, Satriyo menjelaskan bahwa penyaluran Dana Otsus ini dilakukan oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Sorong yang melayani tujuh pemerintah daerah di wilayah Papua Barat Daya. Di antara penerima dana tersebut adalah Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya yang mendapatkan alokasi sejumlah Rp241,76 miliar dengan persentase penyaluran mencapai 30 persen. Kemudian, Pemerintah Kabupaten Sorong menerima Rp98,41 miliar atau 47,87 persen dari pagunya, serta Pemerintah Kabupaten Sorong Selatan yang mendapatkan Rp34,68 miliar, juga dengan persentase 30 persen. Sementara itu, alokasi untuk Pemerintah Kabupaten Raja Ampat adalah Rp63,40 miliar (30 persen), Pemerintah Kabupaten Tambrauw Rp57,74 miliar (30 persen), Pemerintah Kabupaten Maybrat Rp49,81 miliar (30 persen), dan Pemerintah Kota Sorong menerima Rp51,89 miliar dengan persentase serupa. Satriyo mencatat bahwa secara umum, penyaluran Dana Otsus kepada pemerintah daerah di Papua Barat rata-rata telah mencapai kisaran 30 persen. Dia merinci lebih lanjut mengenai pagu Dana Otsus tahun 2024 yang ditetapkan oleh pemerintah pusat, di mana alokasinya antara lain adalah Rp805,85 miliar untuk Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya, Rp205,59 miliar untuk Pemerintah Kabupaten Sorong, dan Rp115,60 miliar untuk Pemerintah Kabupaten Sorong Selatan. Selain itu, Pemerintah Kabupaten Raja Ampat mendapatkan jatah Rp211,32 miliar, Pemerintah Kabupaten Tambrauw Rp192,46 miliar, Pemerintah Kabupaten Maybrat Rp166,04 miliar, serta Pemerintah Kota Sorong dengan alokasi Rp172,96 miliar. Satriyo menekankan bahwa penyaluran Dana Otsus oleh KPPN Sorong hanya dapat dilakukan setelah mendapatkan rekomendasi dari Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kemenkeu. DJPK memiliki kewenangan untuk menyatakan bahwa semua dokumen syarat untuk penyaluran Dana Otsus telah lengkap dan sesuai. Dalam konteks ini, Satriyo mengungkapkan bahwa pihaknya terus melakukan koordinasi dengan setiap pemerintah daerah agar semua dokumen yang diperlukan untuk penyaluran tahap selanjutnya dapat segera dipenuhi. Di sisi lain, Irene Manibuy selaku Anggota Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua (BP3OKP) menambahkan bahwa pemerintah berencana untuk memberikan label atau informasi khusus pada setiap kegiatan yang dibiayai oleh Dana Otsus. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan memberikan pemahaman yang lebih baik kepada masyarakat Tanah Papua mengenai penggunaan serta manfaat Dana Otsus untuk mendorong tahapan pembangunan yang lebih cepat. Irene menegaskan bahwa selama dua dekade terakhir, pelabelan semacam ini tidak diterapkan, yang mengakibatkan masyarakat mempertanyakan manfaat dari Dana Otsus. Dengan adanya sistem pelabelan, diharapkan masyarakat di Tanah Papua dapat lebih mudah mengakses informasi terkait penggunaan dana tersebut. ANTARA