PALANGKARAYA –
**Borneonews - Palangka Raya**, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah berkomitmen untuk mengoptimalkan pengelolaan sektor pertambangan, khususnya untuk mineral bukan logam dan batuan (*MBLB*), sebagai langkah strategis dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (*PAD*). Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Vent Christway, menegaskan bahwa pengelolaan tambang MBLB akan dilakukan secara lebih teratur dan efisien. Hal ini bertujuan untuk memastikan kegiatan usaha di sektor pertambangan dapat berlangsung dengan bermanfaat, efektif, dan memiliki daya saing yang tinggi. Vent menjelaskan bahwa upaya ini merupakan bagian dari tekad Pemprov Kalteng untuk meningkatkan pendapatan daerah. Tindakan tersebut telah menunjukkan hasil yang positif, terutama dari sektor pertambangan. Berdasarkan data dari Dinas ESDM Kalteng, pada bulan Agustus 2024, realisasi pajak dari sektor MBLB telah mencapai lebih dari Rp15,07 miliar. Selain itu, penerimaan negara bukan pajak (*PNBP*) per 31 Agustus 2024 mencapai lebih dari Rp7,6 triliun, yang setara dengan 58,55 persen dari target realisasi tahun 2023 yang mencapai Rp12,9 triliun. Vent menambahkan bahwa pencapaian ini adalah bukti nyata komitmen Pemprov Kalteng dalam pengelolaan sumber daya alam untuk peningkatan PAD, yang menunjukkan peningkatan konsisten sejak 2016. Dinas ESDM berupaya keras untuk mempertahankan tren pertumbuhan pendapatan di sektor pertambangan, memastikan agar tidak ada potensi PAD yang hilang. Vent juga menambahkan bahwa saat ini pihaknya sedang menyusun rancangan peraturan daerah (*raperda*) yang berkaitan dengan sektor pertambangan. Peraturan ini diharapkan dapat memperbarui Perda Nomor 15 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara Berkelanjutan dan Berwawasan Lingkungan, yang sudah dianggap tidak relevan lagi. Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022, pendelegasian dalam pemberian izin berusaha di bidang pertambangan mineral dan batu bara menjadi semakin terorganisir. Pemerintah Provinsi saat ini mengelola sebanyak 271 Izin Usaha Pertambangan (*IUP*) dan 105 Surat Ijin Pertambangan Batuan (*SIPB*) untuk komoditas MBLB. Pemprov juga melakukan pemetaan di wilayah-wilayah yang berpotensi serta menghitung sumber daya dan cadangan untuk komoditas tersebut. Dinamika regulasi yang terjadi di sektor pertambangan, mulai dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 yang kemudian disempurnakan dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, hingga terbitnya Perpres Nomor 55 Tahun 2022, memberikan tantangan tersendiri bagi pengelolaan daerah. Seiring dengan pendelegasian yang diatur dalam Perpres Nomor 5 Tahun 2022, ada tiga aspek utama yang terlibat, yaitu perizinan untuk sertifikat standar dan izin, pembinaan pelaksanaan izin, dan pengawasan pelaksanaan izin, termasuk penetapan harga patokan penjualan MBLB. Dinas ESDM juga telah berupaya melakukan pelayanan perizinan secara *on site* di berbagai kabupaten dan menyediakan sistem pengajuan permohonan izin secara elektronik. Langkah ini bertujuan untuk mempermudah masyarakat dalam mengurus izin pertambangan, sekaligus mengurangi jumlah Penambangan Tanpa Izin (*PETI*) di setiap daerah. ANTARA