BANGKA BELITUNG –
**Borneonews - Pangkalpinang**, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pangkalpinang yang berlokasi di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, terus berupaya untuk meningkatkan kualitas layanan dalam pengadaan kekayaan negara. Inisiatif ini bertujuan agar pemerintah daerah dapat lebih efektif dalam memberikan pelayanan publik yang optimal dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kepala KPKNL Pangkalpinang, Muhammad Gunawan Sani, mengungkapkan bahwa dalam sebuah forum konsultasi publik yang diadakan, pihaknya tidak hanya melakukan sosialisasi mengenai standar layanan pengadaan kekayaan negara, tetapi juga mencakup pemahaman tentang piutang negara, lelang, dan penilaian aset. Forum ini diadakan sebagai wujud transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan layanan publik. KPKNL Pangkalpinang merupakan salah satu unit vertikal yang berada dalam naungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) di Kementerian Keuangan. Unit ini beroperasi di bawah Kantor Wilayah DJKN yang meliputi Sumatera Selatan, Jambi, dan Bangka Belitung. Lingkup pelayanan KPKNL mencakup seluruh kabupaten dan kota di Bangka Belitung, dengan jumlah satuan kerja yang menjadi pengguna layanan sebanyak 236 unit kementerian dan lembaga, delapan pemerintah daerah, 14 lembaga perbankan, serta lima lembaga nonperbankan. "Dalam pos pelayanan publik, kami memiliki kewajiban untuk menyelenggarakan forum konsultasi publik ini, sebagai bentuk interaksi dan umpan balik dari pengguna layanan," kata Sani menekankan pentingnya partisipasi masyarakat. Dalam forum tersebut, disampaikan berbagai materi terkait layanan, termasuk yang diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Kekayaan Negara Nomor 60 Tahun 2023 tentang Standar Pelayanan DJKN. Selain itu, terdapat juga pembahasan mengenai hasil Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) dan beberapa isu strategis yang sedang dihadapi oleh masyarakat saat ini. Sani menjelaskan bahwa dalam pelaksanaan forum konsultasi itu, terdapat sebelas standar layanan yang ditawarkan oleh KPKNL Pangkalpinang. Di antara standar tersebut meliputi penetapan status penggunaan barang milik negara, persetujuan atau penolakan penjualan barang milik negara, serta pelayanan penilaian oleh penilai pemerintah. Selain itu, juga terdapat beberapa prosedur terkait lelang, seperti penetapan jadwal lelang hingga pengembalian uang jaminan penawaran. "Kegiatan ini diharapkan dapat memberikan gambaran yang jelas mengenai standar pelayanan yang kami terapkan, serta memberikan masukan berharga dari masyarakat, agar terjalin kerjasama dan sinergi dalam mewujudkan pelayanan publik yang sebaik-baiknya," tutupnya. Selama dua tahun terakhir, semua kinerja organisasi KPKNL Pangkalpinang menunjukkan peningkatan, dengan nilai kinerja yang naik dari 113,54 pada tahun 2022 menjadi 114,83 di tahun 2023. Sementara untuk penerimaan negara bukan pajak yang tercatat dari Januari hingga Agustus 2024 mencapai Rp9,3 miliar. Di sisi lain, total aset barang milik negara yang dikelola oleh KPKNL Pangkalpinang telah mencapai Rp13,9 triliun, sedangkan capaian pokok dalam lelang selama periode Januari hingga Agustus 2024 telah melebihi target tahunan dengan angka sebesar Rp130,4 miliar, atau mencapai 130 persen dari target yang ditetapkan. ANTARA