**Borneonews - Jakarta**, Tim jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut baik keputusan dari majelis hakim di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang meningkatkan hukuman bagi mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, menjadi 12 tahun penjara. Hukuman ini sebelumnya dijatuhkan selama 10 tahun.
Meyer Volmar Simanjuntak, anggota JPU KPK, menyatakan, "Kami sangat mengapresiasi putusan Pengadilan Tinggi ini terhadap terdakwa SYL, karena pihak pengadilan menerima memori banding yang kami ajukan." Pernyataan ini dikeluarkan setelah konfrensi pers di Jakarta.
Dalam putusannya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga meningkatkan hukuman denda SYL. Denda yang semula sebesar Rp300 juta dengan subsider 4 bulan kurungan, kini menjadi Rp500 juta, juga dengan subsider 4 bulan kurungan.
Selain itu, nilai uang pengganti yang harus dibayarkan oleh SYL juga mengalami perubahan signifikan. Pengadilan menetapkan nilai uang pengganti dari Rp14,14 miliar ditambah 30.000 dolar *Amerika Serikat* menjadi Rp44.269.777.204 ditambah 30.000 dolar *Amerika Serikat*.
SYL diwajibkan untuk melunasi uang pengganti ini dalam waktu paling lambat satu bulan setelah putusan tersebut memiliki kekuatan hukum tetap.
JPU KPK sebelumnya juga meminta agar SYL dijatuhi pidana penjara selama 12 tahun, denda sebesar Rp500 juta, dengan subsider penjara selama 6 bulan, serta uang pengganti yang totalnya mencapai Rp44,27 miliar dan 30.000 dolar *AS*, yang akan dikurangkan dari nominal yang telah disita dan dirampas.
Meyer menambahkan bahwa JPU akan menunggu salinan lengkap dari putusan Pengadilan Tinggi untuk dianalisis lebih lanjut. JPU KPK juga berencana melaporkan keputusan tersebut kepada pimpinan KPK untuk langkah-langkah selanjutnya.
Sebagai informasi tambahan, sebelumnya pada tanggal 11 Juli, majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Jakarta Pusat telah menjatuhkan hukuman berupa 10 tahun penjara dan denda Rp300 juta dengan subsider 4 bulan kurungan kepada SYL. Selain itu, terdapat juga pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp14,14 miliar dan 30.000 dolar *Amerika Serikat* dengan subsider 2 tahun penjara.
KPK mengajukan banding karena merasa vonis yang dikeluarkan oleh Pengadilan Tipikor tidak sejalan dengan tuntutan yang mereka ajukan.
ANTARA
Putusan Pengadilan Tinggi DKI, Syahrul Yasin Limpo Dijatuhi 12 Tahun Penjara
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Guru SDN di Banjarmasin Jadi Tersangka Pelecehan Siswi 12 Tahun
Mentan: Pengadaan Bulog Perkuat Cadangan Beras Pemerintah
Triple-double Embiid bawa 76ers Kalahkan Bucks 127-116
Wamen LH: Jaga Kelestarian Ekosistem Perairan Dimulai dari Daratan
Jet Tempur AS Cegat Pesawat umum Dekat Kediaman Trump di Florida
Peneliti Jepang Temukan Tutup Botol Bawa Ekosistem Laut Filipina
Komentar (0)
Memuat komentar…







