BANDUNG –
**Borneonews - Bandung**, Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Barat telah mengumumkan bahwa Anugerah Penyiaran ke-17 untuk tahun 2024 akan bertema “Penyiaran Berkeadilan.” Tema ini dipilih sebagai bagian dari upaya KPID untuk mempromosikan prinsip penyiaran yang adil dan merata bagi seluruh masyarakat, tidak hanya di Jawa Barat melainkan juga di seluruh Indonesia. Dalam paparannya, Ketua KPID Jawa Barat, Adiyana Slamet, menyampaikan bahwa fokus pengusungan tema tersebut adalah untuk melindungi masyarakat, baik dari segi fisik maupun kognisi. Ia juga menyoroti pentingnya perlindungan terhadap lembaga penyiaran dan industri, terutama yang belum mendapatkan regulasi yang jelas dari pemerintah. “Tahun 2024, kami berkomitmen untuk memperjuangkan penyiaran berkeadilan, di mana perlindungan ini harus mencakup berbagai aspek dari kehidupan masyarakat,” tambahnya saat konferensi pers yang berlangsung di Gedung Sate, Bandung. Adiyana menegaskan bahwa pemberian anugerah ini bertujuan untuk mengkonsolidasikan upaya penyiaran di Jawa Barat agar dapat mewujudkan ide penyiaran yang berkeadilan. “Kita tidak bisa ketinggalan, karena negara lain sudah memiliki regulasi yang lebih jelas. Oleh sebab itu, kita perlu bersatu untuk menangani permasalahan penyiaran yang ada di daerah dan di Indonesia secara keseluruhan,” ujarnya. Tema penyiaran berkeadilan ini, kata Adiyana, telah menjadi sorotan selama hampir satu tahun, dan pihaknya telah belajar banyak dari dinamika yang ada di 27 kabupaten/kota. Ia menilai pentingnya riset dan dialog dengan lembaga penyiaran untuk merumuskan kebijakan yang lebih baik. “Ada banyak hal yang harus dipertahankan sesuai dengan amanat pembukaan UUD 1945, yakni melindungi seluruh rakyat Indonesia,” tambahnya. Adiyana juga menekankan bahwa generasi penerus harus mendapatkan perhatian. Mereka perlu dibekali dengan nilai-nilai yang baik serta pemikiran yang konstruktif, agar dapat berkontribusi dalam pembangunan bangsa. “Kondisi saat ini belum sepenuhnya adil, terutama terkait dengan konten di media berbasis internet yang masih minim pengawasan. Kami khawatir konten tersebut bisa merusak kognisi anak muda dan kelompok rentan lainnya,” jelasnya. Lebih lanjut, ia juga menyatakan pentingnya dukungan terhadap industri penyiaran berbasis terestrial. Sesuai dengan UU 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran serta Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS), lembaga penyiaran perlu taat pajak dan menyajikan program yang mendidik serta informatif. “Lembaga penyiaran memiliki tugas untuk membantu membentuk karakter bangsa dan menegakkan keadilan,” pungkasnya. Adiyana menambahkan bahwa memperkuat penyiaran berkeadilan di Jawa Barat adalah sebuah langkah penting, mengingat posisi provinsi ini sebagai pusat penyiaran di Indonesia. “Kami akan terus berjuang untuk memastikan bahwa penyiaran memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat Jawa Barat,” tutupnya. ANTARA