MATARAM –
**Borneonews - Mataram**, Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat telah menjalin kerjasama dengan Universitas Udayana (Unud) Bali untuk memperoleh pandangan dari ahli hukum pidana terkait penanganan perkara dugaan penggunaan ijazah palsu oleh seorang calon anggota legislatif (caleg) yang kini telah resmi menjabat sebagai anggota DPRD Kabupaten Lombok Tengah, yang dikenal dengan inisial LN. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB, Kombes Pol. Syarif Hidayat, menjelaskan bahwa diperlukan pendapat tambahan dari ahli hukum pidana, mengingat pendapat yang sebelumnya diterima masih belum memberikan kejelasan yang cukup untuk mengarahkan penyidikan. Kombes Pol. Syarif menekankan bahwa pendapat ahli hukum pidana yang didapat sebelumnya dari Universitas Indonesia (UI) akan tetap digunakan sebagai bagian dari berkas materi penyidikan, sehingga tambahan dari Unud Bali diharapkan dapat memperkuat proses penyelidikan ini. "Kami ingin menjalankan proses ini dengan sudut pandang yang lebih komprehensif," tuturnya. Setelah mendapatkan pendapat dari ahli hukum pidana kedua, pihak kepolisian akan menggelar perkara kembali untuk menentukan langkah-langkah hukum selanjutnya, terutama dalam mengungkap peran tersangka dalam kasus ini. Kombes Pol. Syarif mengungkapkan, "Setelah kami menerima pendapat dari Unud, kami akan melakukan gelar perkara kembali." LN, yang merupakan politisi dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) di Daerah Pemilihan IV Lombok Tengah, menjadi perhatian publik terkait kasus ini. Awalnya, kasus ini ditangani oleh Polres Lombok Tengah, sebelum akhirnya dilimpahkan ke Polda NTB untuk penanganan lebih lanjut. Kasus dugaan penggunaan ijazah palsu ini bermula dari laporan masyarakat yang menyebutkan bahwa LN diduga menggunakan ijazah *Paket C* yang diduga palsu, yang dikeluarkan oleh sebuah yayasan di Kabupaten Lombok Tengah saat mendaftarkan diri untuk Pemilu Anggota DPRD Kabupaten Lombok Tengah 2024. Penyelidikan ini sejalan dengan komitmen pihak kepolisian untuk memastikan integritas dalam proses pemilihan umum mendatang. ANTARA