BANDUNG –
**Borneonews - Bandung**, Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat telah menetapkan seorang tersangka baru dalam penyelidikan kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang, yaitu seorang perwira polisi berinisial T. Kasus tragedis tersebut melibatkan dua korban, Tuti (55) dan Amelia Mustika Ratu (23), dan terjadi pada tahun 2021. Kombes Pol. Jules Abraham Abast, Kepala Bidang Humas Polda Jabar, mengungkapkan bahwa Ipda T dikenakan status tersangka setelah terbukti terlibat dalam *obstruction of justice* atau perintangan proses penyidikan. Kejadiannya berlangsung ketika olah tempat kejadian perkara (TKP) pada 19 Agustus 2021. Jules menjelaskan bahwa tersangka dilaporkan melakukan tindakan merusak di lokasi kejadian yang beralamat di Jalan Ciseuti RT 18 RW 003, Desa Jalancagak, Kecamatan Jalancagak, Kabupaten Subang. Setelah penemuan mayat di dalam bagasi kendaraan, T menginstruksikan untuk menguras bak mandi yang berada di TKP, dengan bantuan seorang saksi yang berinisial S. Tindakan ini, sayangnya, justru menghambat tim investigasi dari Polres Subang dalam upaya mengidentifikasi pelaku pembunuhan. "Tersangka T meminta bantuan saksi S untuk menguras bak mandi di lokasi kejadian. Dalam prosesnya, saksi S turut melibatkan saksi lainnya, yaitu MR, untuk melakukan tindakan tersebut," imbuhnya. Jules menjelaskan lebih lanjut bahwa pada tahun 2021, T yang menjabat sebagai Kanit Resmob di Polres Subang, berkeinginan untuk menyelidiki dan menemukan pelaku kejahatan. Namun, hal ini justru menimbulkan kendala dan menghalangi penyidik dalam mengungkap dugaan kasus ini lebih dalam. "Tersangka ini sebetulnya berniat mencari pelaku, tetapi ada kemungkinan bahwa ada keterlibatan pihak lain yang berupaya menutupi proses penyidikan," tambah Jules. Dia menyampaikan bahwa pihak kepolisian akan segera menyerahkan berkas perkara tersangka T kepada kejaksaan untuk proses penuntutan di pengadilan. Sementara itu, tersangka sudah tidak lagi menjabat sebagai anggota reskrim Polres Subang sejak terjadinya peristiwa tersebut dan kini menjabat sebagai Babinkamtibmas. Atas tindakan perintangan ini, dia terancam hukuman sesuai Pasal 221 KUHP, dengan ancaman pidana penjara selama sembilan bulan. ANTARA