JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Pengamat hukum sekaligus aktivis antikorupsi, Hardjuno Wiwoho, mengungkapkan bahwa upaya pencegahan pelarian Marimutu Sinivasan, salah satu obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong, Kalimantan Barat, merupakan tindakan yang signifikan dalam menjaga kedaulatan hukum negara. Menurut Hardjuno, langkah ini menunjukkan komitmen nyata dalam memastikan agar individu-individu yang memiliki tanggung jawab besar terhadap negara tidak lepas dari pengawasan. "Ini adalah bentuk upaya nyata dalam menjaga kedaulatan hukum sekaligus memastikan pihak-pihak yang memiliki tanggung jawab besar terhadap negara tetap berada dalam pengawasan," katanya. Tindakan petugas di PLBN Entikong yang berhasil menggagalkan niat Marimutu Sinivasan, yang berupaya melarikan diri ke Malaysia, patut mendapatkan apresiasi. Keinginan pelarian tersebut terjadi di tengah pencegahan yang ditujukan kepada dirinya sebagai obligor BLBI yang memiliki utang besar kepada negara. Hardjuno juga menyoroti pendekatan hukum yang diterapkan dalam kasus ini. Ia menyayangkan bahwa Marimutu Sinivasan beserta kasus-kasus serupa terkait BLBI, cenderung dihadapi dengan tanggung jawab perdata, alih-alih pidana. Menurutnya, nilai kerugian negara yang diakibatkan mencapai Rp29 triliun, sehingga perlu dipertanyakan mengapa penanganannya tidak setara dengan skala kerugian. "Kita melihat bahwa obligor dengan kewajiban sebesar Rp29 triliun hanya dihadapkan pada kasus perdata, sementara pelaku pencurian kecil atau kesalahan perpajakan yang nilainya jauh lebih kecil bisa langsung dijatuhi hukuman pidana," jelasnya. Di samping itu, Hardjuno, yang pernah menjabat sebagai Staf Ahli Pansus BLBI di DPD RI, menegaskan bahwa perlakuan tersebut menunjukkan ketidakadilan jika dibandingkan dengan kasus-kasus pidana lainnya yang melibatkan kerugian yang lebih kecil. Melihat situasi ini, Hardjuno menegaskan pentingnya reformasi hukum yang lebih menyeluruh, terutama dalam menangani kasus-kasus yang berpotensi merugikan negara secara signifikan. Ia mengingatkan bahwa sistem hukum di Indonesia perlu beradaptasi dan memperkuat mekanisme yang ada untuk memastikan penanganan kasus-kasus besar seperti BLBI berlangsung secara proporsional dan adil. "Kita tidak bisa membiarkan obligor-obligor besar terus berlindung di balik status perdata, sementara mereka memiliki kewajiban yang sangat besar terhadap negara," tegas Hardjuno. Dalam hal ini, Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM telah berhasil mencegah keberangkatan Marimutu Sinivasan di PLBN Entikong, saat dia mencoba melarikan diri ke Kuching, Malaysia. Marimutu Sinivasan termasuk dalam daftar pencegahan yang masih berlaku, terdaftar berkat permintaan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) karena belum memenuhi kewajiban piutang kepada negara. ANTARA