BANDUNG –
**Borneonews - Garut**, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Garut, yang terletak di Jawa Barat, menyatakan bahwa netralitas aparatur sipil negara (ASN) bukan merupakan isu yang termasuk dalam pemetaan kerawanan pada pemilihan kepala daerah (pilkada). Meskipun demikian, Bawaslu tetap memberikan perhatian khusus terhadap pengawasan netralitas ASN selama proses pemilihan berlangsung. Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Kabupaten Garut, Lamlam Masropah, menyampaikan informasi ini dalam sebuah pernyataan di Garut. Ia menjelaskan bahwa penilaian mengenai netralitas ASN ini didasarkan pada pengalaman dari pelaksanaan pilkada sebelumnya di daerah tersebut, yang tidak melaporkan banyak masalah terkait dengan netralitas ASN. Lamlam berharap agar netralitas ASN dapat terus dijaga selama pelaksanaan pemilihan bupati dan wakil bupati Garut, serta pemilihan gubernur dan wakil gubernur Jawa Barat. Ia optimis bahwa keadaan ini dapat dipertahankan selama seluruh tahapan pilkada berlangsung hingga usai. Untuk mendukung pemeliharaan netralitas, Bawaslu Garut telah melaksanakan berbagai inisiatif, antara lain sosialisasi dan edukasi mengenai pentingnya menjaga netralitas ASN di lingkungan pemerintahan daerah. Selain itu, Bawaslu juga telah menyampaikan keharusan bagi ASN untuk bersikap netral dalam pilkada kepada Penjabat Bupati Garut, dengan tembusan kepada Sekretaris Daerah dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Garut. Tidak hanya itu, mereka juga telah membentuk Tim Kerja (Pokja) Netralitas ASN untuk menegakan aturan tersebut. Lamlam menambahkan bahwa Bawaslu menganggap tindakan tersebut sebagai *best practice* dalam pelaksanaan tahapan pilkada. Pelaksanaan ini terbagi menjadi beberapa langkah, dengan beberapa langkah telah dilaksanakan dan lainnya akan segera dilakukan. Sebagai upaya tambahan, Bawaslu Republik Indonesia berencana untuk mengundang seluruh kepala daerah dalam sebuah rapat koordinasi untuk membahas kesiapan mereka dalam menjaga netralitas ASN. Hal ini merujuk pada hasil kajian yang diluncurkan pada 22 September 2023, yang menyatakan bahwa netralitas ASN masuk dalam indeks kerawanan pemilu 2024. Terkait dengan pembentukan tim pengawasan netralitas ASN oleh Pemerintah Kabupaten Garut menjelang Pilkada 2024, Lamlam memberikan apresiasi terhadap langkah tersebut. Ia menilai bahwa upaya ini sangat penting untuk memastikan pelaksanaan pilkada yang sukses dan lancar, yang merupakan kepentingan bersama. Menurutnya, pengawasan terhadap pelaksanaan pilkada tidak hanya menjadi tanggung jawab Bawaslu, melainkan merupakan tanggung jawab seluruh elemen, baik dari pemerintah daerah maupun masyarakat secara umum. ANTARA