JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) telah memberikan persetujuan terhadap Rencana Kerja Anggaran (RKA) untuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tahun 2025 yang mencapai Rp11,56 triliun. Anggaran tersebut dirinci dalam beberapa kategori, termasuk kegiatan operasional dengan alokasi sebesar Rp924,99 miliar, kegiatan administratif sebesar Rp9,88 triliun, serta pengadaan aset yang dianggarkan sebesar Rp746,58 miliar. Dalam rapat kerja dengan OJK yang berlangsung di Jakarta, Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Dolfie O Frederik, mengungkapkan bahwa RKA OJK untuk Tahun Anggaran 2025 ditetapkan sebesar Rp11.557.368.948.861. Rincian lebih lanjut memperlihatkan alokasi dana untuk berbagai sektor. Untuk pengawasan sektor perbankan, anggaran yang dialokasikan mencapai Rp1,68 triliun. Selain itu, pengawasan terhadap pasar modal, keuangan derivatif, dan bursa karbon memperoleh porsi anggaran sebesar Rp972,77 miliar. Sektor perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun mendapatkan alokasi sebesar Rp579,74 miliar, sedangkan lembaga pembiayaan, perusahaan modal ventura, serta lembaga keuangan mikro (LKM) dan lembaga jasa keuangan (LJK) lainnya mendapatkan anggaran sebesar Rp436,97 miliar. Lebih lanjut, untuk pengawasan inovasi teknologi pada sektor keuangan (*ITSK*), aset keuangan digital, dan aset kripto, alokasi yang diberikan adalah sekitar Rp143,32 miliar. Edukasi serta perlindungan konsumen dari perilaku pelaku usaha jasa keuangan mendapatkan anggaran Rp469,45 miliar, sedangkan audit internal, manajemen risiko, dan pengendalian kualitas dianggarkan sebesar Rp245,46 miliar. Untuk kegiatan yang bersifat kebijakan strategis, jumlah anggaran yang disetujui adalah Rp2,24 triliun, dengan manajemen strategis dialokasikan sebesar Rp4,78 triliun. Secara lebih rinci, untuk kebijakan strategis, kantor OJK pusat mendapatkan anggaran sebesar Rp427,40 miliar, sementara kantor OJK di daerah menerima alokasi sebesar Rp1,81 triliun. Total RKA OJK untuk Tahun Anggaran 2025 yang sebesar Rp11,55 triliun tersebut bersumber dari penerimaan OJK yang terdiri dari pungutan tahun 2025 yang diperkirakan mencapai Rp8,528 triliun dan pungutan dari tahun 2024 senilai Rp3,029 triliun. Dalam hal ini, untuk mencukupi kebutuhan RKA OJK di triwulan pertama tahun 2025, OJK dapat memanfaatkan penerimaan dari pungutan tahun 2024. Penggunaan pungutan tersebut akan diatur berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah yang berlaku. Komisi XI DPR RI juga telah menyetujui proyeksi penerimaan OJK untuk tahun 2024 sebesar Rp8,07 triliun, sedangkan untuk tahun 2025 diperkirakan akan mencapai Rp8,52 triliun. Dengan demikian, total proyeksi penerimaan OJK untuk dua tahun tersebut berdasarkan jenis pungutan mencapai Rp16,60 triliun, dengan rincian sebagai berikut: registrasi sebesar Rp174,91 miliar, pungutan tahunan Rp15,70 triliun, dan penerimaan dari sumber lain mencapai Rp724,07 miliar. Dari segi bidang, rincian penerimaan OJK untuk tahun 2024 dan 2025 terbagi dalam beberapa kategori. Untuk sektor perbankan diperkirakan sebesar Rp11,99 triliun, sedangkan untuk pasar modal, keuangan derivatif, dan bursa karbon sebesar Rp1,86 triliun. Perasuransian, penjaminan, serta dana pensiun dianggarkan sebesar Rp1,31 triliun. Sementara itu, lembaga pembiayaan, perusahaan modal ventura, LKM, dan LJK lainnya diestimasikan akan berkontribusi sebesar Rp710,47 miliar, diikuti oleh penerimaan lainnya yang sebesar Rp724,07 miliar. ANTARA