JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) baru-baru ini memberikan pengesahan izin kepada PT Aset Digital Berkat, yang dikenal sebagai Tokocrypto, sebagai Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK). Langkah ini diambil untuk menjamin keamanan dalam transaksi aset kripto bagi masyarakat luas. Status Tokocrypto, sebelumnya hanya sebagai Calon Pedagang Fisik Aset Kripto (CPFAK), kini dikukuhkan melalui Surat Keputusan Kepala Bappebti Nomor 03/BAPPEBTI/PFAK/09/2024 yang diterbitkan pada 5 September 2024. Dengan adanya izin ini, Tokocrypto resmi menjadi bagian dari ekosistem aset kripto di Indonesia. Kepala Bappebti, Kasan, menekankan komitmen pihaknya untuk memberikan jaminan keamanan bertransaksi aset kripto kepada publik, termasuk proses perizinan yang kini telah tuntas. Kasan menambahkan bahwa Tokocrypto mengikuti jejak PT Pintu Kemana Saja (PINTU) dan PT Bumi Santosa Cemerlang (Pluang), yang sebelumnya sudah berhasil mendapatkan status PFAK. Penyelenggaraan perdagangan pasar fisik aset kripto di tanah air mengikuti Peraturan Bappebti (Perba) Nomor 8 Tahun 2021, yang telah mengalami dua kali perubahan, dengan yang terbaru menjadi Perba Nomor 8 Tahun 2024. Regulasi ini dirancang untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi masyarakat yang bertransaksi dalam aset kripto. Tujuan utama adalah mendorong terciptanya lembaga-lembaga yang dapat diandalkan dalam penyelenggaraan pasar fisik aset kripto di Indonesia. Kasan juga menggarisbawahi bahwa proses transisi dari CPFAK ke PFAK mencerminkan keseriusan Bappebti dan ekosistem aset kripto dalam mematuhi semua ketentuan serta standar yang ditetapkan. Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Perdagangan Berjangka Komoditi, Tirta Karma Senjaya, mengungkapkan bahwa saat ini terdapat 35 CPFAK yang terdaftar di Bappebti, dengan tiga di antaranya telah berstatus PFAK. Pemerintah berharap agar CPFAK lainnya segera menyelesaikan proses untuk mencapai status tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Tirta juga mengingatkan agar CPFAK yang terdaftar mengajukan permohonan untuk mendapatkan persetujuan sebagai PFAK paling lambat satu bulan setelah Bursa Berjangka dan Lembaga Kliring Berjangka mendapatkan izin dari Kepala Bappebti. Adapun batas akhir bagi CPFAK untuk memenuhi persyaratan dan memperoleh persetujuan sebagai PFAK adalah pada 16 Oktober 2024. Tirta menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memperkuat perdagangan aset kripto di Indonesia. Mengingat potensi besar industri kripto dan semakin banyaknya pelanggan yang terdaftar, penguatan ekosistem menjadi sangat penting untuk mendukung perkembangan sektor ini. ANTARA