JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Wakil Ketua Sementara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta, Jhonny Simanjuntak, mengungkapkan bahwa penerapan program sekolah gratis di baik sekolah negeri maupun swasta berpotensi untuk mengatasi permasalahan yang muncul dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Hal ini mencakup isu anak putus sekolah dan masalah ijazah yang tertahan. Dalam pernyataannya di Jakarta, Jhonny menyampaikan bahwa selama ini banyak orang tua mengeluhkan adanya penahanan ijazah kelulusan siswa dari sekolah swasta. Hal ini sering terjadi ketika siswa belum melunasi tunggakan biaya pendidikan kepada pihak sekolah. Di sisi lain, Jhonny menegaskan bahwa program sekolah gratis yang diusung oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta adalah langkah penting untuk memberikan akses pendidikan. Akses ini merupakan kebutuhan dasar bagi masyarakat, yang penting dalam upaya menciptakan Sumber Daya Manusia (SDM) yang berkualitas dan unggul. Program pendidikan gratis yang dilaksanakan oleh pemerintah merupakan bukti keseriusan dalam memenuhi hak anak untuk mendapatkan pendidikan minimal selama 12 tahun. Hal ini sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2006 mengenai Sistem Pendidikan. Jhonny juga menekankan bahwa pendidikan memiliki peran krusial dalam meningkatkan taraf hidup seseorang. Sebagai wakil rakyat yang kembali dipercaya untuk masa bakti 2024-2029, Jhonny berkomitmen untuk berjuang merealisasikan program sekolah gratis di Jakarta, baik di tingkat sekolah negeri maupun swasta, yang ditargetkan berlangsung mulai Juli 2025. Sebelumnya, Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta mengungkapkan rencana untuk menggandeng sekitar 2.900 sekolah swasta yang mencakup jenjang Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan Sekolah Menengah Atas (SMA) dalam kerjasama program sekolah gratis. Dalam hal anggaran, pihak Dinas Pendidikan masih melakukan kajian lebih mendalam. Mereka juga memastikan bahwa prioritas diberikan kepada anak-anak yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) agar dapat mengambil bagian dalam program ini. Komisi E DPRD DKI Jakarta telah membahas program sekolah gratis dan berharap pelaksanaannya dapat dilakukan secara bertahap. Anggota DPRD tersebut mendorong pelaksanaan kebijakan ini agar segera dianggarkan dalam anggaran tahun 2025. Lebih lanjut, Komisi E DPRD merekomendasikan agar pihak eksekutif mempercepat implementasi kebijakan sekolah swasta gratis. Mereka juga mendorong Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta untuk segera melakukan revisi terhadap Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2008 mengenai Sistem Pendidikan, yang akan menjadi dasar hukum bagi pelaksanaan program sekolah gratis ini. Rekomendasi lainnya mencakup dorongan kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk mengalokasikan anggaran dan membuka nomor rekening baru terkait Bantuan Operasional Sekolah Gratis (BOP). Selain itu, Dinas Pendidikan DKI juga diminta untuk bekerja sama dengan instansi terkait dalam menyusun linimasa serta mekanisme pelaksanaan program sekolah gratis. Terakhir, rekomendasi juga diberikan kepada eksekutif untuk mempersiapkan penyusunan perubahan keputusan gubernur mengenai alokasi dana BOP, serta menyesuaikan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dengan kebijakan pelaksanaan sekolah swasta gratis. ANTARA