BANDUNG –
**Borneonews - Cianjur**, Satreskrim Polres Cianjur, Jawa Barat, telah menangkap lima orang yang diduga terlibat dalam kasus pembunuhan terhadap seorang pria yang dikenal sebagai anak punk berinisial RA (32). Jasad korban ditemukan dalam keadaan hangus terbakar di Jalan Raya Cibeber pada Kamis, 1 Agustus, setelah para pelaku melarikan diri ke Provinsi Banten. Kapolres Cianjur, AKBP Rohman Yongky Dilatha, menjelaskan bahwa dari lima tersangka tersebut, tiga di antaranya masih di bawah umur, sementara dua lainnya merupakan orang dewasa, termasuk seorang perempuan. Penangkapan berlangsung pada Minggu, 8 September, setelah Polres Cianjur bekerja sama dengan Polda Jawa Barat. Dalam proses penangkapan, tindakan tegas terukur terpaksa diambil terhadap salah satu pelaku. Menurut keterangan Rohman, para tersangka mengaku melakukan tindakan keji tersebut didorong oleh rasa sakit hati akibat dugaan pencurian celengan yang mereka simpan untuk keperluan bersama. Meskipun korban membantah tuduhan tersebut, hal ini memicu terjadinya pertengkaran yang berujung pada perkelahian. Dalam penjelasannya, Rohman menyatakan bahwa pengakuan para tersangka menunjukkan bahwa uang yang mereka tabung dalam celengan hilang, dan ketika korban tidak mengakui telah mencurinya, konflik pun tidak terhindarkan. Akibat perkelahian tersebut, RA ditemukan tewas dengan sejumlah luka tusukan dan bekas bakar di tubuhnya, yang mengindikasikan bahwa para pelaku merupakan teman satu tongkrongan. Kasus pembunuhan ini mengguncang warga Kecamatan Cibeber, terutama ketika jasad pria berpenampilan anak punk ditemukan oleh masyarakat pada 1 Agustus. Kondisi jasad yang mengenaskan, dengan bagian tubuh yang terbakar dan penuh luka, membuat warga segera melaporkannya kepada pihak kepolisian. Setelah mendapatkan laporan, petugas segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan membawa jasad yang diduga korban pembunuhan tersebut ke RSUD Sayang Cianjur untuk dilakukan otopsi. Para tersangka kini diancam dengan Pasal 170 (1), (2), dan (3) serta Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan kemungkinan hukuman penjara selama 12 tahun atau seumur hidup. Kejadian ini mencerminkan betapa seriusnya tindakan kriminal yang terjadi di lingkungan masyarakat dan pentingnya kolaborasi antara pihak keamanan setempat dan masyarakat untuk menjaga ketertiban. ANTARA