JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Ketua Indonesia Cyber Security Forum, Ardi Sutedja, menekankan pentingnya peran pemerintah sebagai regulator dalam melakukan pengawasan terhadap distribusi kartu *Subscriber Identity Module* (SIM) prabayar. Hal ini dilakukan untuk mencegah pencurian serta penyalahgunaan data pribadi masyarakat. Menurut Ardi, regulator perlu memiliki kapasitas yang memadai untuk mengawasi peredaran kartu prabayar. Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), bertanggung jawab dalam sistem pendaftaran dan verifikasi identitas pengguna. Kementerian ini terhubung dengan berbagai operator seluler, yang merupakan bagian penting dari ekosistem telekomunikasi di Indonesia. Ardi juga menunjukkan bahwa pemerintah bersama dengan operator seluler harus menjalin kerjasama yang erat. Tujuannya adalah untuk mencegah tindakan pencurian dan penyalahgunaan data pribadi, serta menegakkan ketentuan hukum yang mengatur penggunaan kartu SIM. Menurut peraturan yang ada, satu nomor induk kependudukan (NIK) seharusnya tidak digunakan untuk lebih dari tiga nomor kartu SIM. Belum lama ini, Ardi menyoroti kasus baru yang berkaitan dengan bocornya data pribadi warga yang muncul di internet. Ia menjelaskan bahwa data tersebut sangat mudah diakses dan bisa ditemukan melalui pencarian di Google, sehingga memperburuk masalah privasi. Dia mendesak pemerintah untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap pelaku penjualan kartu SIM ilegal. Adalah hal yang sangat penting untuk mengimplementasikan pengawasan yang lebih ketat agar data pribadi masyarakat tidak disalahgunakan. Ardi juga menegaskan bahwa pemerintah tidak seharusnya menyalahkan operator semata karena kebocoran data pribadi sudah terjadi sebelumnya dan merupakan masalah yang perlu ditangani secara komprehensif. ANTARA