JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Badan Legislasi DPR RI bersama dengan Pemerintah telah mencapai kesepakatan untuk melakukan perubahan nomenklatur Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres). Dalam Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas UU Nomor 19 Tahun 2006, nomenklatur ini akan ditambah dengan frasa Republik Indonesia, sehingga resmi menjadi Wantimpres RI. Keputusan ini mengakhiri wacana sebelumnya yang mengusulkan perubahan nomenklatur Wantimpres menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA). Wakil Ketua Badan Legislasi, Achmad Baidowi, yang akrab disapa Awiek, memimpin rapat panitia kerja (Panja) RUU Wantimpres di Kompleks Parlemen, Senayan. Dalam rapat tersebut, Awiek memastikan bahwa kesepakatan untuk tetap menggunakan nama Dewan Pertimbangan Presiden RI telah dicapai. Awiek menjelaskan bahwa Pemerintah menyarankan agar nomenklatur Wantimpres tetap dipertahankan, tanpa berubah menjadi DPA. Menurutnya, saat pengusulan awal, nama Dewan Pertimbangan Agung memang diusulkan, namun Pemerintah menekankan pentingnya mempertahankan identitas lama dari Dewan Pertimbangan Presiden. Dia juga menambahkan agar keputusan ini dikembalikan kepada fraksi-fraksi untuk mendapat masukan lebih lanjut. Lebih lanjut, Awiek mengungkapkan bahwa dalam UUD NRI 1945, nomenklatur tentang Dewan Pertimbangan yang memiliki tugas memberikan nasihat serta pertimbangan kepada presiden tidak diatur secara ketat. Ini berarti penamaan tidak harus diikuti secara ketat, baik itu sebagai Dewan Pertimbangan Presiden, Dewan Pertimbangan Agung, atau nama alternatif lainnya. Yang terpenting adalah tetap menekankan esensi dari keberadaan Dewan Pertimbangan itu sendiri. Ia kemudian membuka kesempatan bagi fraksi-fraksi untuk memberikan pandangan terkait nomenklatur Wantimpres. Banyak fraksi menyampaikan persetujuannya untuk mempertahankan nama tersebut, dan beberapa di antaranya mengusulkan agar ditambahkan frasa Republik Indonesia, menjadikannya Wantimpres RI, yang kemudian disetujui oleh Pemerintah. Pemerintah diwakili oleh Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Abdullah Azwar Anas, yang menunjukkan dukungan terhadap perubahan nomenklatur tersebut. Di awal rapat, Awiek juga memaparkan tentang daftar inventarisasi masalah (DIM) dalam RUU Wantimpres yang diajukan oleh Pemerintah. Terdapat 52 DIM yang dicatat, dengan rincian 27 tetap, 4 perubahan substansi, 3 penambahan substansi baru, dan 14 DIM yang dihapus. ANTARA