KUALA KURUN –

BORNEONEWS, Kuala Kurun - Wakil Sementara DPRD Gunung Mas, Nomi Aprilia memberikan apresiasi kepada Satres Narkoba Polres Gunung Mas atas penangkapan pengedar sabu di Kecamatan Kurun beberapa waktu lalu.

"Kami memberikan apresiasi kepada Polres Gunung Mas atas penangkapan pengedar narkoba di Kurun. Kami berharap, tidak hanya pengedar, namun bandar narkoba juga bisa ditangkap dan diproses secara hukum," ujar Nomi, Selasa, 10 September 2024.

Dia melanjutkan, narkoba bisa merusak generasi muda khususnya di Kabupaten Gunung Mas baik merusak fisik maupun psikologisnya.

Sehingga, kata Politisi PDI Perjuangan itu, bandar narkoba harus bisa ditangkap dan diproses secara hukum karena bisa menyebarkan barang haram tersebut kepada generasi muda di Gunung Mas.

"Kami berharap, pihak kepolisian tidak pandang bulu menindak tegas siapa saja yang melakukan penyalahgunaan, mengedarkan dan bandar narkoba di Gunung Mas," tukasnya.

--page

Sebelumnya, seorang pria berinisial AR (23) ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Gunung Mas di rumahnya di Jalan Yos Sudarso, Kuala Kurun, pada Rabu, 4 September 2024 sekitar pukul 16.45 WIB. AR diduga terlibat dalam kasus peredaran narkoba jenis sabu.

"AR telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman lebih dati 5 tahun penjara,"kata Kapolres Gunung Mas AKBP Theodorus Priyo Santosa melalui Kasatresnarkoba Iptu Abi Wahyu Prasetyo. (RISKA YULYANA/Y)