PALANGKARAYA –
**Borneonews - Palangka Raya**, Pemerintah Kabupaten Gunung Mas (Gumas), yang terletak di Kalimantan Tengah, melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) telah melaksanakan langkah proaktif dalam upaya penagihan pajak daerah. Kegiatan ini dilakukan secara langsung kepada para wajib pajak sebagai bagian dari strategi untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Kepala Bapenda Gumas, Edison, menjelaskan bahwa tim mereka melakukan kunjungan langsung ke berbagai restoran dan kafe yang berada di Kuala Kurun. Dalam kegiatan ini, mereka memberikan penjelasan kepada pelaku usaha mengenai pentingnya kepatuhan terhadap kewajiban pajak. Dia menekankan bahwa pajak yang dibayarkan akan berkontribusi pada pembangunan daerah. Edison mengungkapkan bahwa program yang dinamakan *Bapenda Maja* ini mulai digalakkan sejak Agustus 2024. Kata 'maja' diambil dari bahasa Dayak Ngaju, yang berarti 'datang bertamu ke rumah seseorang'. Nama tersebut juga mencerminkan pendekatan Bapenda dalam menjelaskan dan menyebarluaskan aturan mengenai pajak daerah. Dia menambahkan, dalam inisiatif ini, komunikasi aktif dengan pelaku usaha menjadi prioritas utama untuk meningkatkan kesadaran mengenai kewajiban pajak. Salah satu peraturan yang ditujukan dalam penagihan ini adalah Peraturan Daerah (Perda) Gumas Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Peraturan tersebut mencakup ketentuan mengenai Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) untuk makanan dan minuman. Sebagaimana tercantum dalam Perda, setiap rumah makan, restoran, dan kafe yang memiliki omzet di atas Rp3 juta, diwajibkan untuk membayar pajak restoran sebesar 10 persen. Pajak tersebut dipungut dari pembeli atau konsumen akhir, dan selanjutnya akan disetor sebagai pajak. Target yang ditetapkan untuk pendapatan dari pajak restoran dan sejenisnya pada tahun 2024 adalah sebesar Rp650 juta. Namun, hingga akhir Agustus 2024, realisasi pajak yang berhasil dikumpulkan baru mencapai Rp249 juta. Oleh karena itu, pihak Bapenda Gumas berharap agar para pelaku usaha mau berpartisipasi dan bekerja sama sebagai mitra dalam pengelolaan pajak daerah, demi mengoptimalkan pendapatan daerah. Edison menegaskan, "Yang kami minta cukup sederhana; para pelaku usaha diharapkan untuk melaksanakan dan mencantumkan pajak 10 persen dalam setiap transaksi penjualan makanan dan minuman kepada konsumen." Inisiatif ini bertujuan agar semua pihak memahami dan melaksanakan kewajiban pajaknya dengan baik. ANTARA