JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menginformasikan bahwa hasil dari Survei Orientasi Bisnis Perbankan OJK (SBPO) untuk triwulan III-2024 menunjukkan bahwa seluruh bank telah mengimplementasikan sistem deteksi untuk mengidentifikasi rekening yang terlibat dalam judi online. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, Aman Santosa, dalam siaran pers yang disampaikan di Jakarta telah menegaskan bahwa hasil survei mengindikasikan semua bank kini memiliki kemampuan untuk mendeteksi rekening yang diduga terkait dengan aktivitas judi online. Saat ini, beberapa bank bahkan berada pada tahap pengembangan untuk sistem deteksi yang lebih canggih dalam mengidentifikasi pola transaksi yang mencurigakan terkait judi online. Selain mendeteksi secara mandiri, bank juga berperan aktif dalam pemberantasan praktik judi online dengan mengecek kesesuaian data nasabah terhadap *watchlist* judi online yang disediakan oleh OJK, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), serta aparat penegak hukum lainnya. Apabila ditemukan kecocokan antara data nasabah dan daftar tersebut, maka bank akan melakukan proses Enhance Due Diligence serta memblokir akses rekening yang terindikasi terlibat. Dengan langkah ini, pihak perbankan memiliki wewenang untuk membatasi atau bahkan mencabut hak nasabah dalam membuka rekening baru atau mendapatkan penambahan fasilitas pinjaman. Ke depan, pihak perbankan berkomitmen untuk terus mencari dan menerapkan strategi tambahan guna memperkuat upaya pemberantasan judi online. Upaya ini bertujuan agar fasilitas perbankan tidak disalahgunakan untuk mendukung kegiatan perjudian. Dalam upaya keras OJK melawan praktik judi online di tanah air, pihaknya telah memblokir sekitar 6.400 rekening yang diduga terlibat dalam aktivitas ilegal tersebut dan berencana melakukan penelusuran lebih lanjut terhadap arus dana yang masuk ke rekening-rekening ini. Kami mendorong lembaga perbankan untuk lebih teliti dalam menyelidiki rekening-rekening yang menunjukkan gejala ketidakberesan, dan jika ada laporan yang mencurigakan, transaksi yang bersangkutan juga dapat dihentikan sementara, ujar Kepala Departemen Perbankan Syariah OJK, Deden Firman Hendarsyah. Deden menekankan bahwa tindakan pemblokiran rekening merupakan langkah awal dari strategi yang lebih komprehensif. OJK meminta kepada lembaga perbankan untuk melakukan investigasi yang mendalam terhadap rekening-rekening yang terindikasi mencurigakan. Ini bukan hanya sekadar menghentikan transaksi, tetapi juga bertujuan untuk menelusuri lebih jauh untuk mengetahui asal usul dana yang mengalir dalam praktik judi online tersebut. ANTARA