JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Anggota Komisi Yudisial (KY), Mukti Fajar Nur Dewata, mengungkapkan bahwa pihaknya berinisiatif untuk membentuk tim investigasi guna melakukan penelusuran awal mengenai vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pangkalpinang terhadap Toni Tamsil. Langkah ini diambil terutama berkaitan dengan kasus dugaan korupsi yang melibatkan tata niaga timah. Mukti menambahkan bahwa masyarakat diberikan kesempatan untuk melaporkan apabila menemukan indikasi adanya pelanggaran terhadap Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH), asalkan disertai dengan bukti-bukti yang mendukung klaim tersebut. "Kami mengimbau publik untuk tidak ragu melaporkan dugaan pelanggaran kode etik hakim, sehingga setiap laporan yang masuk dapat kami proses sesuai ketentuan yang ada," ujarnya dalam keterangannya di Jakarta. Dalam sidang tersebut, majelis hakim PN Pangkalpinang memutuskan untuk menjatuhkan vonis penjara selama tiga tahun kepada Toni Tamsil. Ia juga diharuskan membayar biaya perkara sebesar Rp5.000. Vonis ini terbilang lebih ringan dibandingkan tuntutan yang diajukan oleh pihak jaksa, yang meminta agar Tamsil dijatuhi hukuman penjara selama tiga tahun enam bulan serta dikenakan denda sebesar Rp200 juta, dengan alternatif tiga bulan kurungan. Hingga kini, Mukti menjelaskan bahwa pihaknya belum menerima salinan lengkap dari putusan kasus yang terdaftar dengan nomor 6/Pid.Sus-TPK/PN Pgp, yang dibacakan pada tanggal 29 Agustus 2024. Ia menekankan bahwa ini merupakan bagian dari upaya KY untuk memastikan semua prosedur dijalankan dengan benar. Juru bicara KY tersebut juga mengklarifikasi bahwa kasus yang melibatkan Toni Tamsil lebih berfokus pada perbuatan perintangan terhadap keadilan, atau dalam istilah *obstruction of justice*, ketimbang dugaan tindak pidana korupsi secara langsung. Toni Tamsil dituduh dengan sengaja menghalangi proses penyidikan kasus korupsi yang berkaitan dengan tata niaga komoditas timah, terutama yang berlangsung di bawah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah, Tbk. antara tahun 2015 hingga 2022. Toni Tamsil telah dianggap menghalangi dan menghambat proses penyidikan serta memberikan keterangan yang tidak sesuai sebagai saksi dalam konteks tindakan korupsi yang berkaitan dengan komoditas timah tersebut. Dalam konteks pemeriksaan ini, juga perlu dicatat bahwa Toni adalah adik dari Tamron Tamsil alias Aon, yang merupakan pemilik manfaat atau *beneficial owner* dari CV Venus Inti Perkasa (VIP), yang juga terlibat sebagai tersangka dalam kasus korupsi timah. ANTARA