JAMBI –
**Borneonews - Jambi**, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) wilayah Jambi telah mengeluarkan permintaan kepada lembaga perbankan agar lebih ketat dalam mengawasi rekening-rekening yang dicurigai memiliki kaitan dengan aktivitas judi daring. Hal ini disampaikan oleh Kepala OJK Jambi, Yudha Nugraha Kurata, dalam sebuah pernyataan yang dilakukan di Jambi pada hari Selasa. Menurut Yudha, penting bagi industri keuangan, khususnya perbankan, untuk meningkatkan pengawasan terhadap nasabah baru yang ingin membuka rekening. Ia mengingatkan agar bank tidak sampai mengizinkan nomor rekening yang terhubung dengan praktik judi online. "Jangan sampai nomor rekening terafiliasi dengan judi online," ujarnya. Tidak hanya nasabah baru, Yudha juga menekankan pentingnya untuk memperhatikan nasabah yang sudah ada. Bank diharapkan mampu untuk memantau transaksi yang dilakukan oleh nasabah lama tersebut agar dapat mengidentifikasi keanehan yang mungkin muncul. "Identifikasi transaksi apakah sesuai dengan profil usaha atau justru sebaliknya," lanjutnya. Jika pihak bank menemukan bahwa suatu rekening terindikasi digunakan untuk aktivitas judi berbasis daring, maka tindakan penutupan rekening tersebut harus segera dilakukan. "Bank harus tidak ragu untuk menutup rekening yang terlibat serta melaporkannya kepada pihak berwajib," tegas Yudha. Yudha juga menyampaikan bahwa pengawasan terhadap judi online ini tidak hanya menjadi tanggung jawab perbankan, tetapi juga memerlukan edukasi kepada masyarakat. Dalam upaya pencegahan, OJK telah mengambil langkah preventif, terutama untuk menjangkau generasi muda. Ia mendorong masyarakat agar lebih memahami perbedaan antara kebutuhan hidup dan keinginan. "Dengan kondisi saat ini, masyarakat disarankan untuk mendahulukan kebutuhan daripada sekadar memenuhi keinginan," pesan Yudha. Lebih lanjut, ia mengingatkan agar masyarakat memanfaatkan uang mereka untuk tujuan yang lebih produktif ketimbang konsumtif. "Pengeluaran seharusnya sebagian besar diarahkan untuk hal-hal produktif, bukan hanya untuk keperluan konsumtif," kata Yudha. Dalam pandangannya, judi online bukanlah hal yang bisa dianggap remeh. Praktik ini seringkali menawarkan keuntungan di awal, namun bagi korban yang terjebak, akan menghadirkan kerugian finansial yang signifikan. ANTARA