**Borneonews - Yogyakarta**, Lembaga Advokasi Konsumen Rentan (AKAR) memberikan dukungan terhadap upaya dalam mencapai kemandirian energi listrik di Daerah Istimewa Yogyakarta. Dukungan ini diwujudkan melalui pengembangan potensi energi baru terbarukan (*renewable energy*) di seluruh desa di wilayah tersebut.
Ketua Lembaga AKAR, Sri Hastuti, dalam konferensi pers yang diadakan di Yogyakarta pada hari Selasa menjelaskan bahwa pemanfaatan energi baru terbarukan sangat penting. Hal ini disebabkan oleh masih banyaknya masyarakat yang tinggal di daerah perbukitan dan pesisir yang kerap mengalami gangguan pasokan listrik.
"Mungkin sebagian dari dana desa bisa digunakan untuk keperluan tersebut. Sebenarnya ada beberapa alternatif yang bisa dikembangkan, seperti penggunaan panel surya," ungkapnya.
Sri menambahkan bahwa pengarusutamaan energi baru terbarukan di desa-desa di DIY memiliki potensi yang dapat dikembangkan dengan memanfaatkan sumber energi alternatif yang tersedia, seperti energi matahari dan angin.
Dia menyampaikan, berdasarkan hasil wawancara mendalam yang dilakukan oleh Lembaga Advokasi Konsumen Rentan pada bulan November 2023 di beberapa kelurahan di Kecamatan Panggang, Gunungkidul, yakni Kelurahan Giriwungu, Kelurahan Girimulyo, dan Kelurahan Girikarto, seringkali mengalami pemadaman listrik. Hal ini disebabkan oleh faktor cuaca dan kondisi geografis daerah tersebut.
"Listrik yang kerap mati menyebabkan kurangnya penerangan di malam hari, yang pada gilirannya merugikan warga yang memiliki usaha yang bergantung pada listrik," lanjutnya.
Sri Hastuti juga menilai bahwa karakteristik geografis DIY, yang diisi dengan pegunungan, pesisir, dan daerah dataran, menjadi tantangan tersendiri dalam penyediaan energi yang memadai.
Oleh karena itu, Sri menegaskan pentingnya mengoptimalkan potensi energi baru terbarukan di seluruh desa di DIY untuk mengatasi masalah pemadaman listrik. Ia menekankan bahwa hak masyarakat untuk mendapatkan suplai listrik yang terus menerus, merata, dan berkualitas harus dipenuhi.
Sri menegaskan bahwa pemanfaatan energi baru terbarukan di wilayah perdesaan sangat mungkin dilakukan, mengingat pemerintah daerah DIY telah mengeluarkan Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2018 tentang Energi Terbarukan.
Sebagai regulator, pemerintah daerah memiliki peran penting dalam membentuk sistem yang mendukung penggunaan panel surya, baik bagi fasilitas publik, pelaku usaha, maupun masyarakat luas.
Siti Sumaryatiningsih, akademisi dari Sekolah Tinggi Pembangunan Masyarakat Desa (STPMD), menambahkan bahwa sesuai dengan Undang-Undang tentang Desa, desa memiliki peluang untuk berinisiatif dalam mengembangkan energi alternatif dengan memanfaatkan dana desa.
"Semangat dari Undang-Undang Desa adalah desa tidak lagi dipandang sebagai objek, melainkan sebagai subjek yang mampu menyejahterakan masyarakatnya," kata Siti menegaskan pentingnya peran desa dalam pengembangan energi baru terbarukan.
ANTARA
Dukungan AKAR dalam Pengembangan Energi Baru Terbarukan di DIY
Bagikan:

YOGYAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Kepala DLH Palangka Raya Tinjau Langsung Pengelolaan Sampah di Dua Kecamatan
Polri Pantau Kawasan Konservasi Perkuat Perlindungan Orang Utan
Bupati Kobar Bermalam di TNTP Pantau Pemadaman Karhutla dan Kebutuhan Relawan
Dana Rp240 Miliar Disalurkan untuk Tangani Karhutla di Kalbar
Indeks Kualitas Udara Palangka Raya Capai 1.506, Masuk Kategori Berbahaya
Penyelundupan 65 Cartridge Diduga Etomidate di Rutan Salemba Digagalkan
Komentar (0)
Memuat komentar…







