MATARAM –
**Borneonews - Lombok Tengah**, Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Praya telah menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh salah satu tersangka yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi proyek jalan menuju Taman Wisata Alam (TWA) Gunung Tunak, yang terletak di Desa Mertak, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat. Tersangka yang dikenal dengan inisial S, yang juga merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam proyek tersebut, menghadapi keputusan tersebut dalam sidang yang berlangsung pada Selasa. Menurut pernyataan Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Bratha Hariputra, keputusan tersebut menandakan kemenangan pihak penuntut. Sidang pada hari itu dipimpin oleh hakim tunggal Muhammad Kamil Ardiansyah, sementara panitera dalam sidang tersebut adalah Anas Munjirmalik. Bratha Hariputra mengungkapkan bahwa keputusan ini akan memberikan dorongan bagi pihaknya untuk terus melanjutkan proses hukum dan menyiapkan berkas perkara agar dapat segera disidangkan. "Sidang untuk putusan praperadilan dilaksanakan pada pukul 13.00 WITA, dan hasilnya menolak seluruh permohonan. Biaya perkara juga dibebankan, yang menunjukkan bahwa praperadilan ini dimenangkan oleh kami," jelasnya. Bratha menambahkan bahwa dirinya belum dapat memastikan apakah penahanan tersangka akan dilakukan segera setelah putusan. Namun, ia menegaskan bahwa Kejaksaan berkomitmen untuk melengkapi berkas perkara agar proses hukum dapat berjalan dengan baik. Ia juga menyampaikan bahwa pengumpulan bukti dan pemeriksaan saksi-saksi dalam kasus ini telah selesai dilakukan, sehingga pihaknya kini fokus pada langkah-langkah lanjutan yang diperlukan. "Fokus kami saat ini adalah menangani tersangka yang satu ini. Untuk informasi mengenai perkembangan tersangka lainnya, kami akan memberikan kabar lebih lanjut," tuturnya. Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Nurintan Sirait, mengungkapkan bahwa praperadilan diajukan oleh tersangka S setelah penetapannya sebagai tersangka oleh jaksa. Sementara itu, terdapat beberapa individu lain yang terkait dalam kasus ini, termasuk FS yang bertindak sebagai direktur PT Indomnie Utama, serta MNR yang berperan sebagai konsultan teknik proyek. Namun, keduanya saat ini hanya berstatus sebagai saksi. Pembangunan jalan akses menuju TWA Gunung Tunak dibiayai melalui APBD Perubahan Provinsi NTB pada tahun 2017, dengan total anggaran sekitar Rp3 miliar. Berdasarkan hasil audit dari Inspektorat, ditemukan kerugian negara yang mencapai lebih dari Rp333 juta. ANTARA