SEMARANG –
**Borneonews - Semarang**, Penyidik dari Polda Jawa Tengah telah melakukan pemeriksaan terhadap 17 saksi terkait dengan kasus dugaan perundungan yang menimpa seorang mahasiswi bernama AR, yang merupakan mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi di Universitas Diponegoro (Undip) Semarang. Korban, AR, dilaporkan meninggal dunia dalam suatu kejadian yang diduga merupakan tindakan bunuh diri. Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol. Artanto, menjelaskan bahwa keterangan dari beberapa rekan seangkatan korban telah dikumpulkan sebagai bagian dari proses penyidikan. Selain itu, pihaknya juga memanggil saksi dari Inspektorat Jenderal Kementerian Kesehatan serta Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi untuk memberikan keterangan yang relevan. Kombes Pol. Artanto menyatakan bahwa penyidik akan melakukan pendalaman terhadap keterangan saksi-saksi dari rekan seangkatan korban sebelum melanjutkan pemeriksaan kepada pihak-pihak lain, termasuk kemungkinan untuk meminta keterangan dari dosen atau pengajar di institusi tempat korban menempuh pendidikan. Dalam rangka memperkuat penyelidikan, tim penyidik juga tengah mengeksplorasi berbagai macam data dan dokumen yang berkaitan dengan keluarga korban serta informasi dari Kementerian Kesehatan. Menurutnya, dinamika dalam penyelidikan ini menentukan langkah selanjutnya untuk menentukan saksi-saksi yang perlu dimintai keterangan. Perlu diketahui, mahasiswi PPDS Fakultas Kedokteran Undip Semarang meninggal dunia di indekosnya yang berada di Jalan Lempongsari, Kota Semarang, Jawa Tengah, pada 12 Agustus 2024. Kematian AR diduga berkaitan dengan adanya perundungan yang dialaminya di lingkungan pendidikan. Penyidik terus berupaya untuk mengungkap fakta-fakta yang terjadi serta memberikan kejelasan mengenai situasi yang menimpa korban. ANTARA