JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Badan Legislasi DPR RI bersama Pemerintah telah mencapai kesepakatan mengenai jabatan Ketua Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) yang dapat dipegang secara bergantian oleh anggota yang ditunjuk oleh Presiden. Wakil Ketua Badan Legislasi DPR, Achmad Baidowi, yang memimpin rapat panitia kerja RUU Wantimpres di Kompleks Parlemen Senayan, menjelaskan bahwa kesepakatan ini merupakan respons terhadap usulan dari Pemerintah. "Apakah kita setuju dengan usulan tersebut? Mari kita ketuk!" ujarnya dalam rapat yang berlangsung pada hari Selasa. Penjelasan Baidowi menyatakan bahwa pengaturan ini mirip dengan struktur organisasi di mana kepemimpinan kadang dijabat secara bergantian. Ia menunjukkan bahwa ketua di organisasi lain seringkali berfungsi secara bergantian dalam suatu presidium atau koordinator. Sebelumnya, posisi Wantimpres diisi selama lima tahun, mengikuti masa jabatan presiden dan wakil presiden terpilih. Namun, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Abdullah Azwar Anas, menekankan bahwa ketua Wantimpres kini tidak akan selalu diisi penuh selama lima tahun. Ia menegaskan bahwa jabatan tersebut dapat diampu secara bergantian, sejalan dengan kebutuhan organisasi yang melibatkan para senior. Anas menambahkan bahwa para anggota Wantimpres, yang ditunjuk oleh Presiden, perlu memiliki fleksibilitas dalam kepemimpinan. Sementara itu, Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, mengungkapkan bahwa pasal yang diusulkan ini memberi Presiden keleluasaan dalam menentukan keanggotaan Wantimpres, termasuk penunjukan ketua. "Arahan ini sejalan dengan prinsip sistem presidensial, di mana Presiden berhak menentukan keanggotaan serta jabatan di Wantimpres, termasuk kemungkinan adanya wakil ketua," tuturnya. Dengan demikian, Pasal 7 ayat (2) RUU Wantimpres yang telah disepakati menyatakan, "Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Presiden dapat dijabat secara bergantian di antara anggota yang ditetapkan oleh Presiden." Dalam pertemuan tersebut, Baleg DPR RI juga sepakat untuk mengubah nomenklatur Wantimpres menjadi Wantimpres Republik Indonesia (RI). Keputusan ini menghapus wacana perubahan nomenklatur yang sempat mengemuka untuk menggantinya menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA) oleh DPR RI. ANTARA