**Borneonews - Jakarta**, Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Idham Holik, menegaskan bahwa calon anggota legislatif (caleg) terpilih yang berniat mencalonkan diri di Pilkada Serentak 2024 diharuskan untuk mundur dari posisinya.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Idham dalam sebuah wawancara, di mana ia menjelaskan bahwa setiap caleg terpilih yang berstatus sebagai calon kepala daerah atau wakil kepala daerah wajib untuk menyatakan pengunduran diri. Hal ini sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 mengenai pencalonan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Menurut Pasal 14 ayat (4) huruf d dalam peraturan tersebut, dinyatakan bahwa calon yang berstatus sebagai caleg terpilih namun belum dilantik harus mengundurkan diri jika mereka ingin maju dalam pemilihan kepala daerah. Selanjutnya, Pasal 32 ayat (1) menegaskan bahwa calon terpilih dari DPR atau DPRD yang belum dilantik, ketika mendaftar sebagai pasangan calon, perlu mengajukan surat pemberitahuan dari partai politik yang menyatakan pengunduran diri mereka sebagai caleg terpilih.
Demikian juga, Pasal 32 ayat (2) menjelaskan bahwa calon yang terdaftar sebagai anggota DPD tetapi belum dilantik harus menyerahkan surat pengunduran diri yang bersifat tidak dapat ditarik kembali saat pendaftaran pasangan calon. Pada ayat (3), ditegaskan bahwa jika surat-surat tersebut belum diserahkan pada saat pendaftaran pasangan calon, maka harus diserahkan paling lambat pada saat perbaikan dokumen persyaratan calon.
Idham menyebutkan bahwa sejauh ini, semua caleg yang terpilih dan ingin mengikuti Pilkada telah menyerahkan surat pengunduran diri mereka. Meskipun demikian, ia tidak merinci jumlah caleg yang telah melakukan hal tersebut.
Benar sekali, iya, semua caleg terpilih sudah mengirimkan surat pengunduran diri, ujar Idham dengan tegas.
Dalam konteks Pilkada 2024, berikut adalah jadwal tahapan yang telah ditetapkan oleh KPU:
1. Tanggal 27 Februari16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan.
2. Tanggal 24 April31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih.
3. Tanggal 5 Mei19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan.
4. Tanggal 31 Mei23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih.
5. Tanggal 2426 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon.
6. Tanggal 2729 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon.
7. Tanggal 27 Agustus21 September 2024: Penelitian persyaratan calon.
8. Tanggal 22 September 2024: Penetapan pasangan calon.
9. Tanggal 25 September23 November 2024: Pelaksanaan kampanye.
10. Tanggal 27 November 2024: Pelaksanaan pemungutan suara.
11. Tanggal 27 November16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.
ANTARA
Caleg Terpilih Wajib Mundur untuk Maju di Pilkada 2024
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
SMAN 3 Kasongan Terima Dua Interactive Panel Display dan Starlink
Kholidin/Noviera Raih Perak para Panahan Asian Para Games 2026
Petani Tradisional Dituding Sebabkan Karhutla, Akademisi Ilmu Pertanian Angkat Suara
Puluhan Sekolah di Palangka Raya Masih Dipimpin Plt, Pengisian Definitif Ikuti Aturan
Kapolres Gumas Tanam 50 Bibit Pucuk Merah di Lahan Bekas Karhutla
OJK Kalteng Manfaatkan Momentum BIK 2026, Dorong Masyarakat Bangun Ketahanan Finansial
Komentar (0)
Memuat komentar…







