JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Penyidik dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai dan perangkat elektronik, setelah melakukan penggeledahan di salah satu rumah dinas Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Abdul Halim Iskandar. Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika, menjelaskan bahwa penggeledahan berlangsung pada hari Jumat, dan hasilnya mencakup penyitaan uang tunai bersama dengan barang bukti teknologi yang relevan. Kegiatan ini merupakan bagian dari proses investigasi terkait dugaan korupsi dalam pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat, atau yang lebih dikenal dengan istilah *pokmas*, yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jawa Timur. Sebagai informasi tambahan, pada tanggal 12 Juli 2024, tim penyidik KPK telah mengumumkan penetapan 21 orang sebagai tersangka dalam rangka pengembangan kasus ini. Kasus tersebut berfokus pada dugaan suap dalam pengusulan dana hibah bagi kelompok masyarakat dari APBD Provinsi Jawa Timur untuk tahun anggaran 2019 hingga 2022. Tessa menambahkan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai identitas tersangka dan pelanggaran hukum yang dilakukan akan disampaikan pada waktu yang tepat, ketika penyidikan dianggap sudah cukup. Pengusutan perkara ini dilandasi oleh surat perintah dimulainya penyidikan (*sprindik*) yang dibuat pada tanggal 5 Juli 2024. Penyidikan yang dilakukan ini adalah pengembangan dari operasi tangkap tangan (*OTT*) yang melibatkan Sahat Tua P. Simanjuntak, Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur dan sejumlah pihak lainnya, yang terjadi pada bulan September 2022. Selain itu, perlu dicatat bahwa sebelumnya, pengadilan tindak pidana korupsi di Surabaya telah menjatuhkan vonis kepada Sahat Tua P. Simanjuntak dengan hukuman penjara selama 9 tahun karena kasus korupsi yang berkaitan dengan hibah pokok pikiran (*pokir*) dari DPRD Provinsi Jawa Timur pada tahun anggaran 2021. Dalam persidangan, hakim ketua I Dewa Suardhita menyatakan, "Menjatuhkan hukuman penjara selama 9 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider hukuman selama 6 bulan penjara." Penyidik KPK terus berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini demi penegakan hukum yang adil dan transparan. ANTARA