JAKARTA –
**Borneonews - London**, Sekitar 1.750 narapidana di Inggris dan Wales akan mendapatkan pembebasan lebih awal pada Selasa (10/9) sebagai bagian dari upaya untuk mengurangi tingkat kepadatan di penjara. Langkah ini dinyatakan memiliki sejumlah risiko oleh Charlie Taylor, kepala inspektur penjara di Inggris dan Wales. Data resmi yang dirilis baru-baru ini menunjukkan bahwa populasi narapidana di Inggris dan Wales mencapai 88.521, angka tertinggi yang tercatat dalam lebih dari satu dekade. Hal ini mengindikasikan bahwa masalah kepadatan penjara telah menjadi perhatian serius bagi Kementerian Kehakiman. Dalam proses pembebasan dini ini, narapidana yang akan dibebaskan tidak termasuk yang terlibat dalam kasus kejahatan berat seperti kejahatan seksual, kekerasan ekstrem, dan terorisme, serta beberapa individu dengan catatan kekerasan dalam rumah tangga. Keputusan ini diambil agar layanan pembebasan bersyarat memiliki waktu yang cukup untuk mempersiapkan penanganan terhadap para narapidana yang akan kembali ke masyarakat. Dalam wawancaranya dengan *Sky News*, Charlie Taylor mengungkapkan kekhawatirannya terkait pembebasan dini ini. Ia menegaskan, "Kami memiliki 1.700 narapidana lainnya yang juga akan dibebaskan, dan dalam waktu dekat, sekitar 2.000 narapidana tambahan diharapkan akan menyusul. Hal ini tentu dapat menambah risiko bagi komunitas lokal dan memberi tekanan tambahan pada layanan pembebasan bersyarat yang saat ini sudah menghadapi banyak tantangan." Di sisi lain, pemerintah juga telah merilis laporan tahunan yang mencerminkan kondisi penjara di Inggris dan Wales selama periode April 2023 hingga Maret 2024. Laporan tersebut menunjukkan ada peningkatan jumlah narapidana sebanyak 3.497, atau sekitar 4 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Meskipun telah ada proyeksi yang mengantisipasi kenaikan populasi penjara sejak tahun 2018, pemerintah ternyata belum berhasil membangun kapasitas yang cukup untuk menanggulangi pertumbuhan tersebut. Laporan ini juga mencatat bahwa tekanan terhadap sistem penjara sebagian besar disebabkan oleh jumlah narapidana yang meningkat, terutama mereka yang ditahan sebelum pengadilan serta tren berkepanjangan sejak tahun 1990-an yang berkaitan dengan peningkatan durasi hukuman penjara. Sebagai catatan tambahan, skema pembebasan awal yang telah diterapkan sebelumnya hanya berhasil memberikan sedikit pengurangan tekanan, namun tidak mampu menyelesaikan permasalahan yang lebih mendasar di sektor ini. ANTARA